Diduga Pungli Dana PIP, Wali Murid Minta APH Proses Oknum Kepsek MIS Mambaul Huda 2

0
187

Tulangbawang, Lintasmerahputih.com –Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) di Madarasah Ibtidaiyah Swasta (MIS) Mambaul Huda 2 yang terletak di Kampung Tri Rejo Mulyo Kecamatan Penawartama Kabupaten Tulang Bawang disinyalir dijadikan ajang pungli oleh oknum kepala sekolah setempat.

Hal tersebut diketahui setelah beberapa wali murid setempat mengeluhkan terkait adanya aksi pemotongan dana yang diterima siswa dengan dalih untuk biaya transportasi.

“Dana PIP yang diterima oleh anak kami dipotong sebesar Rp. 100 ribu Persiwa penerima, katanya sih untuk biaya transportasi sebab uang itu di ambil secara kolektif oleh pihak sekolah,” ujar wali murid baru-baru ini.

Tak hanya itu, wali murid ini juga mengatakan, selain biaya transportasi anaknya juga diharuskan membeli buku LKS terhadap pihak sekolah yang biayanya juga dipotong dari dana PIP tersebut.

“Belum lagi anak saya di wajibkan membeli buku LKS dengan nominal hingga ratusan ribu rupiah yang dananya juga diambil dari bantuan PIP,” katanya.

Dari hal itu, wali murid meminta kepada pihak-pihak terkait untuk segera menindak tegas atas kejadian yang dinilai telah menyimpang dari prosedur dan merugikan mereka.

“Tentu kami tidak terima, semestinya jika memang sumbangan itu harus seiklasnya dan semampunya, bukan justru pihak sekolah menentukan nominal yang diminta terhadap siswa penerima bantuan ini, kalau ini namanya pemaksaan,”kata sumber.

Tak hanya itu, wali murid lainnya juga mengeluhkan, terkait adanya program yang sama diduga tidak tersalurkan kepada siswa penerima lainnya.

“Anak saya tidak terima sama sekali dana yang semestinya ia terima, mirisnya hingga saat ini tidak ada kejelasan, padahal anak saya sudah jelas masuk dalam daftar penerima,” urainya.

Sementara saat dikonfirmasi kepala MIS Mambaul Huda 2, Nasafarudin ia mengakui adanya potongan dana Rp. 100 ribu yang diperuntukan guna biaya transportasi bedasarkan kesepakatan bersama.

“Benar soal potongan tersebut dengan nilai Rp. 100 ribu per siswa penerima itu kegunaannya untuk biaya transportasi dan itupun hasil kesepakatan bersama, karena cara pengambilan secara kolektif mengingat ini masih dalam suasana pandemi,” katanya.

Mengenai buku LKS, Nasafarudin pun membenarkan jika pihak sekolah memang menjual buku LKS terhadap siswa, menurutnya hal itu tidak menyalahi aturan.

“Memang benar kami juga jual LKS ke siswa, tapi itukan tidak menyalahi aturan sebab kami ini sekolah swasta bahkan ada aturan yang memperbolehkannya,” kilahnya.

Terkahir, mengenai bantuan PIP yang tidak di salurkan terhadap siswa penerima, Nasafarudin beralasan jika dana itu dialihkan untuk pembayaran SPP dan biaya pendidikan lainnya.

“Ya, memang itu sengaja tidak saya berikan karena siswa itu memang belum bayar biaya SPP dan biaya pendidikan lainnya, jadi saya berinisiatif mengambil dana PIP itu sebagai ganti pembayarannya, hanya saja hingga saat ini kami memang belum konfirmasi ke wali murid itu,” katanya. (Red)

LEAVE A REPLY