Masuk Zona Merah, Warga Kelurahan Rejosari Diharapkan Patuhi Prokes

0
306

Lintasmerahputih.com (Lampung Utara) – Peningkatan penularan Covid-19 di Wilayah Lampung Utara Khususnya di Kelurahan Rejosari, yang ditandai dengan masuknya Rejosari kedalam Zona merah Peta Daerah terpapar Covid -19 di Lampung Utara. Jumat (6/8/2021).

Hadir dalam kegiatan bagi-bagi masker tersebut Camat Kecamatan Kotabumi kota Iwan Sagitariza.S.I.P.,M.H., Tim Kesehatan dari Puskesmas Kota 1, Bhabinkamtibmas, Ketua Lk sekelurahan Rejosari dan seluruh staf kelurahan.

Kegiatan yang mendapat perhatian dan dukungan dari Iwan Sagitariza selaku Camat Kecamatan Kotabumi tersebut berlangsung di dua titik, yaitu di Jln. Pangeran Jinul tepatnya di depan Kantor Kelurahan Rejosari dan di Jln. Ahmad Akuan pertigaan depan Alfamart dan Indomaret setempat.

“Pagi ini kita membagikan sekitar 2000 masker, sebenarnya rata-rata untuk Kelurahan Rejosari warganya sudah tertib memakai masker, seperti yang kita lihat tadi,” jelas Iwan selaku Camat.

Di tempat yang sama, Opi Riansyah S.Pd.,M.M. bersama Tim Gugus Tugas Covid-19 Kelurahan Rejosari untuk melakukan langkah-langkah Pencegahan dan pemutusan penularan Covid-19 dengan penyemprotan disinfektan dan bagi bagi masker.

Lebih lanjut Opi menghimbau Warga Kelurahan Rejosari agar selalu menerapkan protokol kesehatan untuk memutus rantai penyebaran Covid19.

“Untuk warga kita, Kelurahan Rejosari ini pesannya untuk selalu menerapkan prokes yaitu 5 M Memakai masker, Menjaga jarak, Mencuci tangan, Menghindari kerumunan dan Mengurangi mobilitas, supaya Kelurahan Rejosari ini keluar dari zona merah, karena kita ketahui bersama Kelurahan Rejosari ini masih dalam keadaan zona merah,” tutupnya. (Hasan)

LEAVE A REPLY