Advokat Persatuan Wartawan Republik Indonesia, Kunjungi Keluarga Gusman, Ini Penjelasan Nya

0
354

Lintasmerahputih.com (Jakarta) -Tim Advokat Persatuan Wartawan Republik Indonesia (POSBAKUM. PWRI) Mengunjungi Keluarga Gusman Petani Yang Di Tahan Karena Dituduh Mencuri Buah Di Lahan Milik Sendiri

Morut – Tim Advokat Persatuan Wartawan Republik Indonesia (POSBAKUM. PWRI) mengunjungi keluarga Gusman, di Desa Koroasu, Kecamatan Mori atas, Kabupaten Morowali Utara, pada Jumat 03 September 2021, yang dituh mencuri buah di lahan milik sendiri.

Nama – Nama Tim Advokat Persatuan Wartawan Republik Indonesia (POSBAKUM.PWRI) :
1.Advokat Rohmat Selamat. SH.M.Kn
2.Advokat Rubby Falahadi. SH.
3.Advokat Ahmad Muhibbullah. SH.

Saat dikonfirmasi awak media ini, Gusman menerangkan, bahwa apa saja, yang ada di atas lahan saya, itu milik saya dan perlu saya tegaskan disini saya tidak mencuri, karena buah sawit yang saya ambil itu tanaman yang ada di atas lahan saya yang mana surat-surat tanah, PBB ada,”ungkap Gusman.pada Media Ini Jumat 03/09/2021

Masih di Tempat yang sama,Kepada awak media ini,Tim Advokat Persatuan Wartawan Republik Indonesia, hari ini kami sudah mendapatkan jawaban dari poin – poin pertanyaan kami, terkait bukti bukti Hak kepemilikan tanah bahwa keluarga petani Gusman memiliki legalitas tanah tersebut dan membayar pajak resmi kepada Negara atas tanah tersebut, semestinya ini ke ranah perdata bukan pidana karena ini terkait sengketa lahan dan atas permasalahan ini kami Tim Advokat PWRI akan lanjut membawa kasus ini terus sampai ke Mabes POLRI di Jakarta dan berkoordinasi dengan IPW, HAM, Ombusdman, Polda, beserta Unsur Pihak Hukum terkait, kami terus mengawal sampai permasalahan ini benar-benar terang,”tutup Rohmat Selamat.SH.M.Kn,

Masih dari Tim Advokat Mengatakan, Bahwa kasus ini,yang seharusnya bukan di Pidanakan tapi perdata sengketa lahan, harusnya Pihak PT ANA (Agro Nusa Abadi)Harus Menunjukan bukti kepemilikan atas lahan tanah tersebut kepada masyarakat yang mana masyarakat termasuk petani Gusman juga memiliki alas hak atas atas tanah lahan tersebut.

(Red)

LEAVE A REPLY