LBH-KIS Hadir Untuk Membantu Tenaga Kesehatan di Bidang Hukum

0
302

Lintasmerahputih.com (Lampung) – Lembaga Bantuan Hukhm (LBH) Kesehatan Indonesia Sejahtera (KIS) memenuhi undangan dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Lampung dalam agenda silaturahmi dan membahas standarisasi pelayanan kesehatan.

LBH KIS adalah lembaga spesialis dalam jasa hukum, penerangan hukum, pendampingan hukum dan advokasi bagi para profesi kesehatan.

Dalam agenda silaturahmi dengan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung Dr. dr. Hj. Raihana,M.KesĀ  tersebut, tidak Lain membahas visi dan misi dari pada hadirnya LBH Kesehatan Indonesia sejahtera (LBH-KIS) yang saat ini Kantor Pusat nya sementara berdomisili di Provinsi Lampung.

Selaku Ketua Umum, Febrian Willy Atmaja SH.,MH. mengatakan bahwa hadirnya LBH KIS ini agar dapat bermanfaat untuk memenuhi kebutuhan hukum dari pada profesi kesehatan seperti Dokter, Bidan, Perawat, Apotek, Klinik Kecantikan, Rumah Sakit dan Penunjang Alat Kesehatan.

Dengan ruang lingkup jasa Hukum Pertama Legal Opinion (Legal Opini Hukum kepada Seluruh Profesi Nakes dalam menjalankan profesinya) yang meliputi isu-isu hukum yang berkaitan dengan profesi kesehatan.

Yang kedua Legal Due Diligience (melakukan pemeriksaan dari segi Hukum dari Dokumen, Legalitas dan Juga termasuk kepatuhan Hukum atas kebijakan setiap usaha di bidang kesehatan dalam menjalankan SOP dan kode Etik nya).

Yang ketiga Pendamping Hukum (Memberikan Pendamping Hukum kepada seluruh Profesi Kesehatan, dalam Negosiasi, Mediasi dan Menyusun Kontrak Serta perselisihan Hukum yang timbul dengan pihak-pihak lain).

Yang keempat Litigasi (Memberikan Bantuan Hukum berupa penanganan kasus yang melibatkan para profesi kesehatan, baik sebagai saksi, pemohon, termohon, penggugat, tergugat dalam perkara-perkara perdata, serta sebagai pelapor dan terlapor tersangka dan terdakwa ataupun saksi-saksi dalam perkara pidana).

Jasa Hukum yang akan diberikan nantikan bisa dalam bentuk lisan maupun tertulis atau secara tatap langsung.

Lebih lanjut lagi Willy juga mengucapkan terimakasih kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung yang telah merespon dan menerima serta mendukung agar seluruh jajaran tenaga kesehatan/profesi kesehatan bisa atau dapat bernaung /bermitra di LBH KIS menyangkut kebutuhan hukum ataupun kepastian hukum dalam menjalankan profesinya di bidang kesehatan.

Willy juga menghimbau dan mengajak para profesi kesehatan untuk tidak sungkan melakukan konsultasi hukum kepada wadah LBH KIS jika terjadi permasalahan hukum yang dialami.

Di tempat yang sama Kadis Provinsi Lampung Dr. dr. Hj. Raihana M.Kes. menyambut baik serta sangat berterimakasih atas kehadiran LBH-KIS yang merupakan satu-satunya wadah Lex Specialis jasa hukum kesehatan di Indonesia.

Dirinya juga berharap dengan hadirnya LBH-KIS ini bisa membawa perubahan dan harapan baru bagi dunia kesehatan khususnya hak-hak dan kepastian hukum para profesi kesehatan. Sehingga para profesi kesehatan bisa tetap fokus, nyaman dan aman dalam menjalankan tugas profesinya, dari ancaman dan gangguan oknum-oknum yang tidak jelas/bertanggung jawab.

Selain itu dia juga ingin dengan hadirnya LBH KIS dapat memberikan manfaat dan safaat seluas-luasnya kepada masyarakat yang berkecimpung dengan profesi kesehatan.

(Red)

LEAVE A REPLY