Lintasmerahputih.com (Tulang Bawang) – Program sertifikat redistribusi di Kampung Penawar Jaya, Kecamatan Banjar Margo Kabupaten Tulang Bawang tahun 2021, diduga dijadikan ajang pungli oleh aparat setempat.
Pasalnya, beberapa warga setempat mengeluhkan adanya tarikan biaya pembuatan sertifikat tanah dari program tersebut.
“Untuk pembuatan sertifikat saya dikenakan biaya Rp.400 ribu yang mana pembayarannya dicicil sebanyak dua kali,” beber salah satu warga setempat baru baru ini.
Dari hal itu, kata sumber, dia merasa keberatan atas biaya yang telah ditentukan oleh Pengurus sertifikat setempat.
“Pada awalnya saya tidak tau dan saya bayar saja pada panitia melalui RK setempat, ternyata setelah saya bertanya kepada saudara saya memang ada biaya tapi hanya Rp 200 ribu, karena kalau seperti ini saya tidak terima karena sudah dibohongi dan merasa tertipu,” keluhnya.
Disisi lain ketua panitia sertifikat redistribusi penawar jaya, sukadri saat dimintai keterangan beberapa waktu lalu membantah jika informasi yang diberikan warga tersebut merupakan fitnah belaka.
“Siapa warga yang bilang kalau kami menarik dana Rp. 400 ribu itu, coba pertemukan dengan saya, sebab saya hanya mengenakan biaya Rp. 300 ribu yang mana Rp. 200 ribu untuk proses pengurusan, dan Rp.100 ribu untuk pembelian sampul,” kata Sukadri.
Sementara, AG Kepala Kampung setempat, dan RB Sekretaris Kampung hingga saat ini belum bisa dipintai keterangan lantaran beberapa kali dikunjungi tidak pernah ditemukan bahkan dihubungi via ponsel tidak pernah direspon meski dalam keadaan aktif.
(AK/Reza)