Indikasi Dugaan Korupsi Dana BOS Oleh Kepsek SDN 01 Tunggal Warga Menjadi Sorotan

0
254

Lintasmerahputih.com (Tulang Bawang) – Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2020 di Sekolah Dasar (SD) Negeri 01 Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang Provinsi Lampung ditengarai dijadikan lahan korupsi oleh oknum kepala sekolah setempat.

Pasalnya, dari data yang diperoleh, pengganggaran dana BOS yang dicantumkan dalam laporan disinyalir tidak sesuai dengan penerapan di lapangan.

Hal itu disampaikan oleh Ketua LSM Pergerakan Masyarakat Analisis Kebijakan (Pematank) Dewan Perwakilan Cabang Tulang Bawang, Junaidi Romli mengungkapkan, regulasi penggunaan dana BOS di SDN 01 Tunggal Warga diindikasikan dijadikan lahan korupsi oleh Oknum Kepsek.

“Banyak item penggunaannya di luar nalar logika dan sangat tidak singkron dengan penerapan di lapangan, salah satu contoh untuk kegiatan ekstrakulikuler pada masa pendemi, justru dianggarkan dengan angka cukup fantastis padahal diketahui saat itu KBM dilakukan secara daring tanpa tatap muka,” kata Junaidi.

Junaidi menguraikan, selain ekstrakulikuler juga terdapat komponen lain yang diduga terdapat kegiatan fiktif pada tahap 2-3 tahun anggaran 2020.

“Yang saya heran, setiap kali kami mencoba untuk lakukan komunikasi dengan SR selaku Kepala Sekolah yang bersangkutan selalu menghindar bahkan saat dihubungi via ponsel, diabaikan begitu saja meski dalam keadaan aktif, tentu hal ini menjadi pertanyaan besar bagi kami, ada apa oknum ini selalu menghindar,” tegas Junaidi.

Dari hal itu, Junaidi menyayangkan atas perilaku oknum kepala sekolah ini yang lebih memilih menutup diri dan menggunakan jurus petak umpet.

“Padahal sudah jelas, itu uang Negara. Sesuai UU KIP No 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik pengelola uang negara mesti terbuka terhadap publik,” jelasnya.

Junaidi memastikan, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum guna menindak lanjuti permasalahan ini.

“Tentu akan segera kita tindak lanjut ke APH setempat, jika perlu penggunaan dana BOS selama yang bersangkutan menjadi kepala sekolah perlu ditelusuri jika perlu diaudit ulang, jika terdapat tindakan korupsi maka kami minta oknum pelaku diberikan sanksi sesuai undang-undang yang berlaku,” tutupnya.

(Akif)

LEAVE A REPLY