Terkait Keluhan Masyarakat PT. BNIL Terkesan Berikan Keterangan Palsu

0
181

Lintasmerahputih.com (Tulang Bawang) – Pemanggilan manager PT. Bangun Nusa Indah Lampung (BNIL) oleh Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Kabupaten Tulangbawang terkait adanya keluhan masyarakat mengenai debu pembakaran yang telah diberitakan di beberapa media online, terkesan ada keterangan palsu yang diberikan oleh pihak PT. BNIL dalam menanggapi keluhan masyarakat tersebut.

Pasalnya, penjelasan yang disampaikan oleh pihak perusahaan melalui Humas PT. BNIL Hariyanto, berbeda dengan hasil konfirmasi wartawan terhadap Bambang selaku Wakil Manager PT. BNIL yang mengakui pembakaran tersebut sengaja dilakukan guna meningkatan hasil produksi panen.

Sebagaimana yang ditulis dalam notulen hasil rapat klarifikasi pembahasan atas adanya pemberitaan di beberapa media online antara BLHD dengan pihak PT. BNIL pada Jum’at 8 November 2021 lalu, yang berisikan hak jawab PT. BNIL yang menyebutkan jika PT. BNIL tidak pernah melakukan pembakaran tebu.

Sebagaimana isi surat yang diterima awak media pada, Rabu 13 Oktober 2021
menyebutkan bahwa PT. BNIL melalui Humas setempat beralasan jika dalam rangka panen tebu yang terjadi di PT. BNIL bekerjasama dengan pihak ke-3 dan terkait pembakaran yang terjadi itu bukan dilakukan perusahaan akan tetapi dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab yang dengan sengaja melakukan pembakaran tebu di lahan perusahaan.

Tak hanya itu, terkait CSR, melalui Sartono selaku staf divisi lingkungan PT. Sungai Budi Group di dalam surat notulen itu menyebutkan, saat pandemi covid-19, PT. BNIL pada tanggal 24 Agustus 2021 telah melakukan kegiatan CSR kepada Masyarakat pada kampung-kampung penyangga. Adapun kegiatan tersebut dihadiri oleh kepala kampung penyangga, Camat, Koramil, dan Polsek.

Dari notulen hasil rapat itupun ditulis bahwa PT. BNIL akan memperkuat sistem pengamanan, bekerjasama dengan pihak kepolisian sehingga diharapkan tidak terjadi lagi pembakaran oleh oknum tidak bertanggung jawab, dan membentuk satgas pemadam kebakaran sebagai antisipasi apabila terjadi kebakaran di perkebunan tebu.

Sementara, Wakil Manager PT. BNIL Bambang, saat dikonfirmasi pada Kamis lalu (23/09/2021) mengakui adanya pembakaran tebu yang dilakukan sebelum penebangan saat panen dengan tujuan meningkatkan hasil produksi.

“Mengenai pembakaran memang benar kami lakukan itu bertujuan untuk meningkatkan hasil panen sebab pada bagian kontur tanah yang keras jika dibakar maka akan lembut bahkan lembab sehingga bisa meningkatkan hasil panen sekaligus membasmi hama tikus, maka dari itu ada spot-spotnya yang dibakar tidak semua,” ucap Bambang yang terekam dalam video dokumentasi awak media.

Menurut Bambang, sejauh ini pembakaran yang dilakukan telah sesuai dengan managemen perusahaan, sebab telah mendapatkan izin dari security setempat dengan tujuan supaya spot yang dilakukan pembakaran dapat terpantau tanpa menimbulkan insiden.

“Kami sadar perkebunan kami berdekatan dengan pemukiman bahkan perkebunan pribadi milik masyarakat, maka dari itu di setiap spot yang dibakar kami harus izin terlebih dahulu dengan security, dan pembakaran itupun kami lakukan di sore menjelang malam hari karena kalau pagi dan siang terdapat Helikopter BNPB yang sedang patroli,” akunya.

Disisi lain, Rohadi selaku tokoh Masyarakat di Kampung Bujuk Agung Kecamatan Banjar Margo, pada, Kamis lalu (30/09/2021) angkat bicara mengenai keberadaan PT. BNIL yang dinilai selalu merugikan masyarakat.

Kata Rohadi, keberadaan perusahaan tebu ini sejak awal berdiri hingga saat ini tidak pernah menguntungkan, masyarakat setempat justru selalu dirugikan, apalagi jika musim kemarau, perusahaan ini jika sudah musim panen, seolah semaunya dalam melakukan pembakaran tebu tanpa memikirkan dampak buruk yang dirasakan oleh masyarakat.

“Keberadaan AMDAL dan lain sebagainya menjadi pertanyaan masyarakat, sudah sejauh mana, sudah adakah izin tersebut. Karena akibat dari pembakaran itu, bukan hanya halaman rumah warga bahkan sumur-sumur gali milik warga turut tercemari oleh adanya debu pembakaran tebu tersebut,” urai Rohadi.

Menanggapi hal tersebut, Ketua LSM Pergerakan Masyarakat Analisis Kebijakan (Pematank) Dewan Perwakilan Cabang Tulang Bawang, Junaidi Romli menyayangkan atas keterangan humas PT. BNIL yang terkesan menutup-nutupi kesalahan dengan memberikan alasan yang tidak bisa dicerna akal sehat.

“Sudah jelas Wakil Manager PT. BNIL sendiri yang mengatakan pembakaran itu sengaja dilakukan oleh pihak perusahaan dengan tujuan mengingkatkan hasil produksi panen, bahkan waktu pembakaran di sore hari guna menghindari Helikopter BNPB yang patroli pun dikatakan oleh Bambang pada saat kami kunjungi di kantor perusahaan tersebut beberapa waktu lalu,” kata Junaidi.

Menurutnya, dari keterangan tersebut, sudah jelas dan tidak ada alasan lagi jika perusahaan untuk berbohong apalagi sampai membuat sandiwara seolah ada oknum yang tidak bertanggung jawab yang melakukan pembakaran.

“Sangat miris jika demi kepentingan dan keuntungan perusahaan sampai ingin menumbalkan orang lain,” katanya.

Junaidi berharap, kepada Badan Lingkungan Hidup supaya lebih serius dan greget dalam menindak lanjuti atas keluhan masyarakat ini.

“BLHD tentu harus lebih serius dalam hal ini, jangan hanya mendengan keterangan sepihak mengenai keluhan masyarakat, pengakuan wakil manager, dan sejumlah pembuktian tentu itu juga perlu dipertimbangkan, jangan kesannya BLHD tidak punya nyali dalam mengambil sikap tegas atas hal ini,” tegas Junaidi.

Junaidi menjelaskan, dalam undang-undang Perkebunan Nomor 18 Tahun 2004 pada pasal 26 yang berbunyi. Setiap pelaku usaha perkebunan dilarang membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara pembakaran yang berakibat terjadinya pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan hidup.

“Dalam UU tersebut menyebutkan setiap orang yang dengan sengaja membuka atau mengolah lahan dengan cara pembakaran yang berakibat terjadinya pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak sepuluh miliar, oleh karena itu kepada pihak-pihak terkait agar bisa mempertimbangkan UU tersebut dalam menyikapi keluhan masyarakat oleh PT. BNIL ini,” tutupnya.

(RZ/Akif)

LEAVE A REPLY