Ini Kata Sekjen PWRI, Standar profesionalisme wartawan

2
265

(* Oleh D. Supriyanto Jagad N *)

Catatan kecil dari giat konsolidasi PWRI se-Jabar di Kuningan

Seorang wartawan atau jurnalis harus memiliki kesadaran etika moral dan informasi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan. Kode etik menjadi kiblat kerja wartawan professional dalam menjalankan tugas profesinya mencari dan menyajikan berita yang akurat. Wartawan atau jurnalis professional juga harus memahami informasi untuk membangun suasana ketika berhadapan dengan nara sumber.

Sekjen DPP Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPP PWRI) D. Supriyanto JN
Di tengah bertumbuh pesatnya media, khususnya media online, wartawan atau jurnalis perlu membekali diri dengan pengetahuan yang cukup untuk menunjang tugas-tugas profesinya, sehingga mampu mengidentifikasi masalah terkait yang memiliki nilai berita, mampu menganalisis informasi (fakta dan data), menyajikan dan menentukan kebijakan dan arah pemberitaan.

Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah menyatu dalam kehidupan sosial, sehingga masyarakat lebih mudah memperoleh informasi.

Sebagai sebuah profesi, wartawan dalam setiap kegiatan jurnalistik, dituntut memiliki kesadaran yang tinggi, harus memiliki self perception yaitu bahwa kesadaran tinggi dapat dicapai apabila memiliki kecakapan, ketrampilan dan pengetahuan yang memadai dalam menjalankan tugas profesinya. Tidak mudah memang menjadi seorang jurnalis professional.

Dalam perspektif ilmu jurnalistik, wartawan professional adalah wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalistik, salah satunya adalah menjunjung etika moral.

Selain kode etik jurnalistik, wartawan dalam bekerja harus berkiblat pada 5 W + 1H, dan UU Pers No. 40 tahun 1999.

Wartawan professional harus pula mampu membangun suasana ketika berhadapan dengan naras umber dengan cara memahami materi yang akan diajukan kepada nara sumber dan memiliki informasi akurat terhadap masalah yang akan digali, artinya, wartawan harus bisa menyesuaikan diri ketika berhadapan dengan nara sumber dengan cara memahami isi yang akan diajukan kepada naras umber, serta memiliki informasi yang akurat terhadap masalah yang akan digali. Membekali diri dengan pengetahuan yang cukup, itu salah satu kuncinya.

Dalam bekerja, wartawan harus bersikap independen, mampu menghasilkan berita yang akurat dan berimbang. Selain mentaati kode etik jurnalistik yang menjadi dasar atau panduan, seorang wartawan harus mampu menjaga kepercayaan publik, dan mampu menghasilkan karya jurnalistik yang baik, inspiratif dan edukatif.

Seorang wartawan harus mampu menghasilkan berita yang akurat dan tidak bersikap buruk terhadap naras umber, dan sadar etika hukum dalam menjalankan kegiatan jurnalistik.

Wartawan professional harus lintas latar belakang, semua harus bisa, dan harus bisa memahami segala jenis berita.

Jika pekerjaan jurnalis itu ditekuni atau dijiwai tidak akan ada kendala.

Wartawan profesional harus mampu menjalankan tugas sesuai dengan aturan, menjalankan tugas dengan sepenuh hati, berpegang teguh pada kode etik dan UU Pers No. 40 Tahun 1999.

Tak kalah penting, wartawan profesional harus cermat dan cepat dalam menyajikan berita, salah satu caranya dengan mempersiapkan segala hal sebelum melakukan wawancara, seperti peralatan perekam digital, kamera, identitas dari perusahaan pers yang menaungi, dan mencari tahu atau menggali informasi mengenai topik yang akan diwawancarakan, sehingga nantinya menghasilkan berita yang berimbang sesuai 5W+1H dan akurat, sehingga tidak menimbulkan dampak hukum di kemudian hari.

D. Supriyanto Jagad N – Sekjen DPP Persatuan Wartawan Republik Indonesia

(Red)