Lintasmerahputih.com (Tulang Bawang) – Lembaga Sentral Investigasi Korupsi Akuntabilitas dan Hak Asasi Manusia (SIKK-HAM) Kabupaten Tulangbawang, melaporkan dua kontraktor dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung ke Kejaksaan Tinggi Lampung.
Direktur Lembaga SIKK-HAM Kabupaten Tulangbawang Bawang, Junaidi Arsyad, mengatakan, laporan tersebut berkaitan dengan proyek revitalisasi SMAN 1 Banjar Margo dan revitalisasi SMKS HMPTI Banjar Agung, Kabupaten Tulangbawang, tahun 2021 yang dinilai dikerjakan tidak sesuai Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan tidak sesuai spesifikasi.
Menurut Junaidi, revitalisasi SMAN 1 Banjarmargo yang dikerjakan oleh CV Prima Indo Perkasa dan revitalisasi SMKS HMPTI Banjaragung dikerjakan oleh CV Azzahra Gita Persada tidak sesuai spesifikasi.
“Kedua proyek itu tidak dikerjakan sesuai KAK dan spesifikasi. Selain itu, proyek tersebut juga terkesan lepas dari pengawasan dari konsultan pengawas maupun dari dinas,” terang Junadi, Minggu (05/12/2021).
Menurut Junaidi, terdapat banyak indikasi perbuatan melawan hukum terhadap pekerjaan dia proyek tersebut. Ia mencontohkan, adanya penggunaan dan pemasangan besi yang tidak masuk size atau spesifikasi dalam pembangunan.
“Pihak rekanan (CV Prima Indo Perkasa) tidak mengadakan kantor proyek pekerjaan di lapangan atau direksi ket. Selain ini pihak rekanan juga mengabaikan keselamatan tenaga kerja, terbukti dengan tidak adanya para pekerja yang menggunakan Alat Pelindung Diri (APD),” terang bebernya.
Proyek revitalisasi SMAN 1 Banjarmargo dengan nilai kontrak Rp.2.599.639.999 itu juga dinilai tidak menggunakan rangka baja ringan Standar Nasional Indonesia (SNI).
“Penggunaan Kayu kusen juga bukan menggunakan kayu kelas satu tapi menggunakan kayu jenis Albasia yang merupakan kayu kelas dua,” bebernya.
Dalam pengadaan plavon PVC diduga tidak sesuai dengan spesifikasi dan tidak SNI. Ketebalan PVC bukan 0,8 milimeter tapi 0,6 milimeter.
Proyek revitalisasi SMKS HMPTI Banjar Agung, Kabupaten Tulangbawang, oleh CV Azzahra Gita Persada senilai Rp.2.036.626.769, juga dinilai tidak dikerjakan sesuai Kerangka Acuan Kerja (KAK).
“Pihak rekanan terkesan lalai atau mengabaikan keselamatan tenaga kerja, terbukti di tempat kerja para pekerja banyak yang tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD),” urainya.
Selain itu, lanjutnya, dalam pencarian tenaga kerja, CV Azzahra Gita Persada juga tidak memberdayakan masyarakat setempat, tetapi banyak menggunakan tenaga kerja dari luar daerah atau kabupaten.
“Padahal mengenai tenaga kerja dari lingkungan setempat ini merupakan syarat pendukung dalam proses lelang pekerjaan proyek ini. Faktanya para pekerja semua dari luar kabupaten,” jelasnya.
Menurut Junaidi, rangka baja ringan yang digunakan dalam revitalisasi SMKS HMPTI Banjar Agung diduga juga tidak Standar Nasional Indonesia (SNI).
“Dalam pengadaan plavon PVC diduga tidak sesuai dengan spesifikasi dan tidak SNI. Ketebalan PVC bukan 0,8 milimeter tapi 0,6 milimeter,” ulasnya.
Kantor proyek atau Direksi Ket CV Azzahra Gita Persada juga terkesan hanya formalitas saja. Karena tidak ada pegawai yang stand by di kantor yang berada di sekolah tersebut.
“Sehingga pihak sosial kontrol tidak bisa mengkonfirmasi kepada pihak rekanan. Pelaksana lapangan juga tidak standby di lapangan,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan baik pihak CV Prima Indo Perkasa, CV Azzahra Gita Persada, Konsultan Pengawas, Pengawas Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung atau PPK dan PPTK belum bisa dikonfirmasi.
(Akif)