Lintasmerahputih.com (Lampung Barat) –
Pemberhentian dan pencopotan Jabatan Sekretaris Daerah dan pejabat di Lampung Barat yang tidak melalui mekanisme dan aturan menuai banyak pertanyaan dan kritik Publik. Diketahui bahwa Sekretaris Daerah dan 5 orang pejabat Lampung Barat merupakan pejabat yang terpilih berdasarkan hasil seleksi terbuka JPTP pada tahun 2018 dan mendapatkan rekomendasi KASN serta persetujuan Gubernur Lampung untuk dilantik ujar Muharis Wijaya selaku ketua LSM Lentera Lampung (27/1/2022).
Sejauh ini LSM Lentera Juga sudah melayangkan surat pengaduan ke KASN, Kemendagri dan kemenpan atas sikap Bupati yang melakukan pencopotan Pejabat Di Lampung barat Ujar Muharis. Berdasarkan informasi, minggu lalu KASN sudah mengundang Bupati Lampung Barat untuk dimintai keterangan, namun ketika ditanya siapa yang hadir memenuhi Undangan serta apa progres pengumpulan data-data serta informasi saat ini, Ketua KASN memilih diam ujar Muharis.
Selain itu, belum ada satu pun pejabat yang dicopot oleh bupati Lampung Barat di undang KASN untuk dimintai keterangannya dan Kita berharap KASN mandiri, profesional dalam mengawasi pelaksanan kebijakan dan manajemen ASN di daerah serta tidak boleh pandang bulu dalam penegakkan aturan Ujar Muharis.
Saat ini masyarakat Lampung terus menunggu tindak lanjut dan rekomendasi dari KASN terhadap Bupati Lampung Barat, serta Bagaimana nasib pejabat yang dicopot tersebut, apakah dikembalikan kembali ke jabatan sebelum nya atau seperti apa ungkap muharis.