Lintasmerahputih.com (Jakarta) –
Catatan Hi,Kamsul Hasan
Surat Keputusan Bersama (SKB) UU Nomor 11 Tahun 2008 Jo. UU 19 Tahun 2016 tentang Informasi, Transaksi dan Elektronik (ITE) hanya mengecualikan produk pers.
Pada implementasi SKB tertanggal 23 Juni 2021, butir atau “Huruf L” diuraikan apa yang dikecualikan terkait Pasal 27 ayat (3) UU ITE, yaitu ;
1. Alat bukti pencemaran nama baik merupakan hasil kerja jurnalistik yang sudah menjadi produk pers.
2. Produk pers dimaksud diterbitkan atau dipublikasikan oleh perusahaan pers berbadan hukum Indonesia, sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Tidak Dikecualikan SKB UU ITE
Seseorang yang berstatus sebagai wartawan, bila konten atau tulisan dll tidak dipublikasi pada perusahaan pers berbadan hukum Indonesia, BUKAN PRODUK PERS.
Jadi, saat karya wartawan itu terpublikasi pada media sosial apakah Facebook, Instagram dll, bukan sebagai produk pers, dengan demikian Pasal 27 ayat (3) UU ITE dapat diterapkan.
Bagaimana bila produk pers yang dishare atau disebarkan melalui media sosial, apakah dilindungi SKB ?
1. Tetap mendapatkan perlindungan SKB yang ditandatangani Menkominfo, Jaksa Agung dan Kapolri, sepanjang dibagikan secara utuh sebagai produk pers.
2. Pengantar atau komentar yang diikutsertakan bila mengandung unsur pidana, tidak termasuk dikecualikan oleh implementasi SKB.
Belakangan ini sedang ramai terkait SARA yang diatur Pasal 28 ayat (2) UU ITE. Pasal yang ancaman maksimal 6 (enam) tahun penjara tidak termasuk yang dikecualikan.
Wartawan, termasuk konten kreator dan setiap orang harus menghindari dari SARA yang bersumber pada Pasal 156 dan Pasal 156a KUHP karena tidak dikecualikan, dalam SKB meski sebagai produk pers.
Namun pada implementasi Pasal 28 ayat (2) “Huruf D” diperintahkan SKB, aparat penegak hukum membuktikan adanya motif membangkitkan dengan menggerakkan, mengajak, mempengaruhi masyarakat.
Jakarta, 29 Januari 2022