Lintasmerahputih.com (Mesuji Lampung) –
Menyikapi pemberitaan dugaan penyimpangan anggaran dana Pendapatan Asli Desa (PADes) Gedung Mulya, Kecamatan Tanjungraya Kabupaten Mesuji yang sempat viral beberapa waktu lalu menjadi sorotan dan perbincangan berbagai kalangan, pasalnya hal tersebut diduga kuat adanya penyimpangan anggaran dan terindikasi korupsi baik untuk kepentingan pribadi ataupun bersama-sama oleh oknum mantan Kepala Desa Gedung Mulya atas nama Harsono.
Seperti yang diberitakan sebelumnya dimedia AnalisNews.co.id yang berjudul “Pengelolaan Dana PADes Gedung Mulya TA. 2016-2020 Diduga Kuat Jadi Ajang Korupsi Oknum Kades, Ini Data Lengkapnya”, diberitakan, Desa Gedung Mulya, Kecamatan Tanjungraya Kabupaten Mesuji yang diduga kuat menyelewengan dan mark up anggaran pengelolaan keuangan dana Pendapatan Asli Desa (PADes) tahun anggaran 2016 sampai dengan 2020 yang diduga banyak diperutukan untuk kepentingan pribadi ataupun secara berjamaah dan dimasukan kedalam laporan SPJ Fiktif dari tahun ke tahunnya oleh oknum Kepala Desa setempat bernama Harsono beserta sejumlah Aparatur Desa dan mantan Ketua BPD beserta anggotanya yang mengurus pengelolaan PADes dari tahun anggaran 2016 sampai dengan 2020.
Hal tersebut terbukti dan bisa dilihat didalam rekapan data penggunaan PADes Gedung Mulya, Kecamatan Tanjungraya Kabupaten Mesuji dibawah ini yang penuh dengan kejanggalan, pasalnya beberapa kegiatan dan pembangunan yang sudah didanai atau bersumber dari Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) diduga dianggarkan kembali melalui anggaran Pendapatan Asli Desa (PAD) dari tahun ketahunnya. Seperti contoh pembayaran incash pamsimas dan pengajuan berkas pamsimas ditahun 2019 Rp. 11.700.000,- , pembuatan SPJ, RKP, APBDes tahun 2016 s/d 2018 Rp. 3.000.000,- , pelunasan PPN dan PPH Dana Desa tahun 2016 sebesar Rp. 9.420.000,- , pembelian seragam batik Aparatur Desa tahun anggaran 2018 senilai Rp. 10.000.000,- , dan beberapa kegiatan lainnya yang bersumber dana dari DD dan ADD.
Selain itu, adapun pembangunan lapangan futsal dan bola voli ditahun anggaran 2018 dianggarkan sebanyak 5 (Lima) kali berturut-turut dari dana PADes senilai Rp. 50.000.000,- , sedangkan lapangan tersebut hanya ada satu dan bersumber dana dari Dana Desa. Selain hal tersebut diatas, adapun beberapa data pinjaman dana PADes yang dipakai oleh oknum Kades setempat atas nama Harsono ditahun 2017 sebesar Rp. 20.000.000,- yang sampai saat ini belum dikembalikan, adapun dana yang dipinjam oleh anggota BPD setempat atas nama Gede, Pauzan, Ismail dan Murdiman yang masing-masing Rp. 1.000.000, serta adapun atas nama Jumani meminjam dana tersebut sebesar Rp. 3.000.000,- pada tanggal 31 Mei 2020.
Sekretaris Desa setempat berinisial SN saat dikonfirmasi oleh tim AnalisNews.co.id melaui akun whatsapp miliknya beberapa waktu yang lalu membenarkan kalau dana tersebut belum dikembalikan oleh Kades Harsono dengan alasan yang bersangkutan belum ada uang, namun disisi lain SN mengatakan diperintah oleh Harsono untuk mencarikan solusi menutup media agar tidak mempermasalahkan terkait dugaan penyelewengan dana PADes yabg ada di Desanya.
“Saya kemarin udah koordinasi dan menyampaikan kepada Pak Harsono, diri bilang terkait uang PADes yang dipinjam olehnya belum ada uang mau dikembalikan, nanti kalau sudah ada uang pasti dikembalikan katanya, [24/10 17:36] Sekdes G. Mulya: Iya bang untuk saat ini belum ada…….mohon maaf, bukan saya tidak merespon niat baik Abang…. Tapi pak harsononya malah nggak ada respon kemaren saya beritahu, kan itu juga arahnya kedia to bang, makanya saya juga bingung masak iya malah saya yang kerepotan dianya nggak ngerespon.
[28/10 12:03] Sekdes G. Mulya Sukarno: Makanya itu saya juga lagi cari solusi, sampe saat ini saya belum Nemu solusi yang pas makanya saya belum bisa bilang ke sampean, bukan masalah menyepelekan atau gimana”, ungkapnya.
Selain SN, adapun mantan wakil ketua 1 BPD Desa Gedung Mulya, Kecamatan Tanjungraya Kabupaten Mesuji Murdiman saat dikonfirmasi oleh tim AnalisNews.co.id (Sabtu, 30 Oktober 2021) mengakui dan membenarkan terkait beberapa anggaran yang diperuntukan untuk kegiatan dan pembangunan yang ada di Desa tersebut, Murdiman pun mengakui kalau dirinya beserta seluruh anggota BPD meminjam dana sebesar Rp. 1.000.000,- perorangnya dengan alasan karena Kades Harsono pernah menjanjikan sesuatu kepada BPD namun tidak terealisasi.
“Iya memang benar hal itu, salah satunya untuk pembangunan lapangan futsal dan bola voli itu dianggarkan 5 kali sebesar Rp. 10.000.000,- jadi totalnya Rp. 50.000.000,-, kalau saya dan semua anggota BPD masih ada hutang sebesar Rp. 1.000.000,- karena waktu itu Kades janjikan sesuatu tapi tidak terealisasi sampai saat ini, makanya kami kompak pakai dana itu satu jutaan mas”, ungkapnya.
Dana PADes berupa plasma kebun sawit di Desa Gedung Mulya Kecamatan Tanjungraya Kabupaten Mesuji diduga hanya untuk Bancaan oknum Kepala Desa, pasalnya Berdasarkan data yang didapat dari Bendahara PADes desa Gedung Mulya berupa rekap pemasukan dan pengeluaran hasil PADes berupa hasil kebun sawit plasma seluas kurang lebih 5,1/2 Ha bahwa dari hasil rekapan pengeluaran didapat beberapa kejanggalan diantara nya adalah banyak nya pembiayaan foto copy SPJ, RKP, dan foto copy APBDes desa yang seharusnya dianggarkan dari dana ADD malah dibuat untuk bahan ngambil uang di bendahara PADes, pembangunan lapangan futsal 1, futsal 2, futsal 3 yang tidak tahu lapangan mana yang dibangun dari PADes pembangunan lapangan voli, pengajuan berkas PAMSIMAS dan incas PAMSIMAS dan masih banyak lagi kejanggalan kejanggalan lainya. terlebih lagi dana PADes tersebut menurut data rekap pengeluaran juga tertulis jelas dipinjam beberapa kali oleh oknum Kades Gedung Mulya .
F (35) selaku bendahara PADes mengatakan terkait dana yang diambil oleh pihak desa dia hanya berani mengeluarkan kalau di surat penarikan tersebut ada tanda tangan dan stampel Kepala Desa dan Ketua BPD.
“Untuk penggunaan saya gak mau tau peruntukan nya untuk apa, asal di dalam surat itu ada tanda tangan Kepala Desa dan Ketua BPD ya saya berikan uang itu” kata F .
Sementara itu D (40) salah satu tokoh masyarakat mengatakan terkait Dana PADes yang dipakai oleh oknum Kepala Desa Gedung Mulya meminta agar sebelum masa jabatan Kades Gedung Mulya habis agar segera mengembalikan dana yang tidak sesuai peruntukannya tersebut.
“Dana hasil kebun sawit yang digunakan bukan untuk peruntukan nya serta dana yang sudah dipinjam Kades Gedung Mulya agar secepatnya dikembalikan, dana itu udah dari tahun 2017 sampai dengan sekarang, masa jabatannya sudah mau habis kok belum juga dikembalikan, apalagi nanti kalau dia sudah tidak jadi kades lagi” ungkapnya.
Dengan adanya pemberitaan tersebut diatas mendapat sorotan langsung dari Ketua Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) Badan Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (BAIN HAM RI) Provinsi Lampung Feri Saputra terhadap Oknum mantan Kepala Desa Gedung Mulya beserta oknum yang terkait lainnya atas dugaan adanya mark up anggaran PADes dari tahun 2016 sampai dengan tahun 2020 yang diduga kuat dijadikan ajang korupsi baik secara pribadi ataupun secara bersama-sama dan adanya laporan pengelolaan dana PADes yang dialokasikan keberbagai kegiatan dan pembangunan yang bersumber dana dari Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).
Kepada tim AnalisNews.co.id, Ketua DPW BAIN HAM RI Provinsi Lampung Feri Saputra, (Selasa, 01 Februari 2022) dengan tegas akan segera menurunkan langsung timnya kelapangan dan mencari serta melengkapi dokumentasi sebagai barang bukti dan mengumpulkan beberapa saksi untuk melaporkan oknum mantan Kepala Desa Gedung Mulya beserta yang bersangkutan lainnya kepada pihak Aparat Penegak Hukum dalam waktu sesingkat mungkin, karena menurutnya hal tersebut harus segera diusut secara tuntas dan diproses secara hukum yang berlaku jika memang terbukti.
“Saya selaku Ketua Dewan Perwakilan Wilayah Badan Advokasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (DPW BAIN HAM RI) Provinsi Lampung akan segera menurunkan tim kelapangan dan melengkapi bukti-bukti serta beberapa saksi untuk bahan laporan kami kepada pihak Aparat Penegak Hukum baik itu pihak Kepolisian Polres Mesuji ataupun Kejaksaan Negeri Tulang Bawang bila perlu sampai ke Kejati Lampung, karena kalau memang benar hal tersebut terbukti, maka harus secepatnya diusut secara hukum yang berlaku dan jangan dibiarkan berlarut-larut”, tegas Feri.
Pendapatan Asli Desa adalah penerimaan dari berbagai usaha Pemerintah Desa untuk mengumpulkan dana guna keperluan desa dalam membiayai kegiatan rutin/pembangunan. Pendapatan Asli Desa (PADes) berasal dari penerimaan tanah kas desa, pasar/kios desa, pemandian umum yang diurus desa, daya tarik wisata, bangunan milik desa yang disewakan, kekayaan desa lainnya, swadaya dan partisipasi masyarakat dan gotong royong masyarakat. Termasuk juga penerimaan yang berasal dari pungutan desa dan hasil usaha desa.
Sedangkan Dana Desa (DD) adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota (APBD) dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat, menggunakan alat berat, serta sumber lainnya dan tidak untuk dijualbelikan.
(AKip)