Dua Oknum PNS Tulang Bawang Lampung Diduga Kumpul Kebo, Digerebek Warga .

0
373

Lintasmerahputih.com, (Tulang Bawang) — Di Rumah kontrakan yang terletak dilingkungan Gunung Sakti , Kota Menggala , Kabupaten Tulang Bawang , Provinsi Lampung , telah terjadi pengerebekan dua pasangan sejoli yang diduga telah menjalin hubungan asmara diluar nikah alias kumpul kebo . Dimana kedua oknum tersebut diketahui berprofesi sebagai pegawai negeri sipil (PNS) dilingkup Pemkab Tulang Bawang , Lampung . Selasa malam, 21.00 Wib, Selasa 01/02/22 lalu.

Kedua oknum PNS yang menjadi pasangan sejoli yang diduga menjadi pasangan kumpul kebo yang digerebek warga setempat tersebut, berinisial Pria (YP) yang bekerja sebagai PNS di BLHD Kabupaten Tulang Bawang dan pasangan wanita berinsial (IS) yang bekerja sebagai PNS di Sekretariat Dewan DPRD Kabupaten Tulang Bawang.

Berdasarkan data yang dihimpun, bahwa pasangan sejoli ini telah menjadi atensi warga , karena diduga telah meresahkan warga sekitar , karena perbuatan yang telah mereka lakukan terindikasi telah membuat aib di kampung dan dapat berdampak negatif bagi warga setempat .

Menurut keterangan salah satu perwakilan warga yang ikut pada saat pengerebekan yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, Perbuatan mereka ini telah lama , yaitu lebih kurang tiga bulan yang lalu dan selalu kami perhatikan dari gerak – gerik mereka selama ini .

Dikatakannya, “setahu saya kontrakan ini hanya dihuni oleh dua wanita saja , akan tetapi lama – lama hadir seorang pria yang sering bertamu dikontrakkan tersebut dengan waktu yang tidak terbatas , alias tidak pernah mengenal waktu siang dan malam , serta keadaan pintu yang selalu tertutup , ” Ujarnya .

Atas permintaan dari warga sekitar yang telah lama curiga merasa terganggu dari kehadiran mereka dan resah atas perbuatan mereka yang diduga telah melakukan perbuatan tidak senonoh , maka kami sepakat untuk melakukan pengerebekan kepada mereka pada Selasa malam , pukul 21.15 wib , tanggal 01/02/2022 , ” Jelasnya .

Diceritakan, “saat kejadian pengerebekan itu , mereka mengakui bahwa mereka berdua berada didalam kamar berduaan , dan temannya berada diruang kamar yang berbeda. Setelah kami pertanyakan status mereka berdua , mereka mengakui bahwa mereka lagi didalam kamar berduaan , dan kami pun memang belum menikah , hanya berteman saja , ” Tuturnya .

Dan setelah dipertanyakan lebih lanjut atas perbuatan mereka yang kurang pantas , pasangan wanita yang berinisial (IS) menjawab , ” Awas jangan di rekam nanti saya laporkan kalian , karena sudah melanggar UU ITE , ” Sembari melontarkan dengan bahasa nada tinggi kepada kami selaku warga .

” Saya pun menjawab itu benar dan silahkan , akan tetapi mbak sendiri sadar nggak, telah melakukan perbuatan salah , yaitu menerima tamu laki -laki didalam kamar , dan posisi dalam keadaan hujan deras serta waktu yang sudah malam dalam posisi berduaan , apalagi posisi pintu dalam keadaan selalu tertutup , ” Tegasnya .

“Disini ini ada aturannya , apalagi mbak seorang pegawai , harusnya mengerti dengan aturan , tidak bisa seenaknya sendiri , apalagi mbak statusnya masih gadis ngga baik menerima tamu laki – laki berduaan didalam kamar dalam posisi berduaan lagi , ” Pungkasnya .

Ketika dikonfirmasi diruang kerjanya , oknum PNS selaku pasangan pria yang berinisial (YP) mengatakan, ia menyanggah semua yang dituduhkan kepada dirinya , dan tidak merasa salah karena posisi didalam kamar itu kami bertiga dengan temannya . Lihat aja didalam video rekaman yang dimiliki warga pada saat terjadinya pengerebekan itu , apakah benar atau tidak , ” Ujarnya .

Kemudian YP menekankan kepada awak media , “bahwa tidak ada perbuatan tindak pidana yang saya lakukan , dan kami bertiga kok didalam kamar , dan sudah saya konsultasikan kepada salah satu petinggi polda lampung yang berinsial (SN) berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP)” , sembari membuka ponselnya untuk menelepon oknum tersebut .

Ditegaskannya , “silahkan saja ajukan dan kita liat saja nanti sampai mana tindakan yang akan mereka lakukan , saya pun tidak bersalah kok , ” Sembari menegaskan dengan nada tinggi kepada awak media .

Menurut Peraturan Pemerintah No 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai :
Bahwa sebagai abdi negara tentunya PNS wajib memegang teguh sumpah kode etik dan disiplin pegawai negeri sipil sebagaimana yang telah diucapkan dan diatur oleh peraturan perundang – undangan .

Dan sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 10 Tahun 1983 Tentang Perkawinan Daan Perceraian Pegawai Negeri Sipil . Pasal 15 yang berbunyi :

1. Pegawai Negeri Sipil dilarang hidup bersama dengan wanita atau pria sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah .

2. Setiap atasan wajib menegur apabila ia mengetahui ada pegawai negeri sipil bawahan dan lingkungannya yang melakukan hidup bersama sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 .

Serta sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 10 Tahun 1983 Pasal 17 yang berbunyi :

Bahwa Pegawai Negeri Sipil yang melakukan hidup bersama dengan wanita dan pria sebagai suami istri dan setelah ditegur atasannya sebagaimana diatur dalam pasal 15 masih melakukannya di jatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan tidak hormat ( PDTH ) atas permintaan sendiri sebagai PNS alias dipecat . (*)

LEAVE A REPLY