Lintasmerahputih.com, (Pessel-Sumbar) — Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan selama tahun 2021 telah menangani perkara Tindak Pidana Khusus telah dinyatakan lengkap berkas (P21) sebanyak 152 perkara, dengan perkara telah dinyatakan telah selesai diputus oleh Pengadilan sebanyak 127 perkara. Sedangkan pendampingan yang telah dilakukan pada Kejari Pesisir Selatan dengan nilai penyelamatan kerugian keuangan negara selama tahun 2021 mencapai Rp. 124. 613.066.726.
Dalam Press Release, Selasa (8/2/2021) di ruang Kasi Intel Kejari Pesisir Selatan, Kepala Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan Donna Rumiris Sitourus, SH melalui Kasi Intel Kejari Ricko Za Musti, SH menyampaikan pencapaian kinerja di tahun 2021, Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan.
Dikatakan Ricko,” untuk perkara Pidana Khusus selama tahun 2021 telah menangani beberapa jenis perkara, yaitu perjudian 27 perkara, perlindungan anak 12 perkara, minerba 4 perkara, perikanan 4 perkara, kekerasan dalam rumah tangga 2 perkara, Perusakan Hutan 2 perkara, informasi dan transaksi elektronik 1 perkara, membawa senjata tajam 1 perkara, pencurian dan kejahatan terhadap nyawa 53 perkara, dan narkoba 51 perkara.
” Dua perkara mendominasi di tahun 2021, yaitu pencurian dan kejahatan terhadap nyawa 53 perkara, dan narkoba 51 perkara,” ungkapnya.
Sedangkan perkara di Pidsus sedang dalam penyelidikan 1 perkara, penyidikan 2 perkara, penuntutan 4 terdakwa dan 2 perkara, penuntutan/ eksekusi/ inkrah nihil. Serta upaya hukum 2 Banding.
Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan Ricko menerangkan,” ada 6 dinas terkait dilakukan penyelamatan keuangan kerugian negara, yaitu Dinas PUPR Rp. 67.856.795.000, Dinas PSDA Rp. 14.369.364.000, Dinas Koperindag Rp. 15.545.824.000, Dinas Kesehatan Rp. 14.220.432.249, Dinas Perikanan Rp. 1.129.898.000 dan RSUD. M. Zein Painan Rp. 11.490.753.477, totak nilai penyelamatan Rp. 124.613.066.726″.
“Untuk rekapitulasi SKK BPJS Debitur Dempo Maju Cemerlang, nilai terhutang Rp. 13.725.720, nilai tertagih Rp. 13.725.720, keterangan selesai, PDAM Kabupaten Pessel Rp. 28.793.329 ( Barang Bukti), Dempo Maji Cemerlang ( PHL) Rp. 10.759.309, tertagih Rp. 10.759.309 ( selesai), RSU BKM Rp. 158.047.908, tertagih Rp. 158.047.908 ( selesai), RSU BKM Training Rp. 15.907.419, tertagih 15.907.419 ( selesai), STAI Balai Selasa Rp. 335.346, tertagih 335.346 ( selesai), Cipta Laras Indonesia Rp. 6.173.339, tertagih Rp. 6.173.339 (selesai), PT. Nicko Putra Utama Rp. 3.360.636, tertagih Rp.3.360.636 ( selesai), Cafe Gaul Rp. 993.616, tertagih 993.613 ( selesai), Cv. Painan Karya Rp. 5.758.272 ( Barang Bukti), Hotel Anordio Rp. 1.490.424, ( barang bukti), Cv. Painan Optical Rp. 675.000, tertagih Rp. 675.000 ( selesai), Cv JM Saudara Rp. 1.640.000 ( barang bukti) dan PT. Seven Seas Agro Rp. 745.212 , tertagih Rp. 745 212 ( selesai). Total nilai tertagih Rp. 210. 723.505″.
” Tiga Debitur sampai saat ini nilai tertagih masih menjadi barang bukti Kejari Pessel, yaitu PDAM Kabupaten Pessel Rp. 28.793.329, Cv.Painan Karya Rp. 5.758.272 dan Hotel Anordio Rp. 1.490.424,” terang Ricko Za Musti, SH.
” Dan, pada tahun 2022 ini kita juga sedang melaksanakan penyelidikan dua perkara, yaitu PDAM Kabupaten Pessel dan Koperasi. Tahun 2021 Pidana Umum kasus Narkotika 51 kasus, sedangkan perkara Asusila, Perkelahian dan Perlindungan Anak sebanyak 65 kasus”.
“Untuk mengantisipasi lonjakan kasus narkotika dan asusila telah melaksanakan program jaksa masuk sekolah. Bekerjasama dengan pihak terkait melaksanakan penyuluhan hukum. Tentang dampak narkoba, sanksi dan ancaman hukuman akibat hal tersebut”. Pungkas Kasi Intel Kejari Ricko Za Musti, SH.
( Rio/RMA)