Lintasmerahputih.com, (Pessel-Sumbar) — Dalam Press Release, Selasa (8/2/2022) kemarin di ruang Kasi Intel Kejari Pesisir Selatan, Kepala Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan Donna Rumiris Sitourus, SH melalui Kasi Intel Kejari Ricko Za Musti, SH pada sejumlah awak media menyampaikan, atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Padang, dalam perkara korupsi, Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Kejari Pessel lakukan upaya hukum banding.
Dikatakan Ricko, upaya hukum banding atas dua perkara korupsi Ketua KONI Pessel dan Bendahara KONI Pessel, dan Wali Nagari Pasar Taratak Surantih serta Bendahara Wali Nagari Taratak Surantih, Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan.
” Ya, JPU Kejari Pessel merasa keputusan Majelis Hakim kita nilai terlalu rendah, maka JPU melakukan upaya hukum banding, atas perkara Tindak Pidana Korupsi,” tegas nya saat dihubungi kembali media. Rabu (9/2/2022).
Diterangkan Ricko lebih jauh, sebelumnya perkara tindak Pidana Korupsi Ketua KONI Pessel menetapkan terdakwa dengan Pidana penjara 1 ( Satu) tahun 6 ( enam) bulan, dan denda Rp. 50.000.000, serta menghukum terdakwa membayar uang pengganti sejumlah Rp.82.128.628.00. Akan tetapi hal tersebut tidak dilakukan oleh terdakwa.
Sedangkan Bendahara KONI Pessel atas nama Atrisno, majelis hakim menyatakan terbukti secara sah melakukan tindak Pidana Korupsi secara bersama – sama sebagaimana dimaksudkan dalam dakwaan subsider. Menjatuhkab pidana kepada terdakwa dengan Pidana 1 ( satu) tahun dan denda sebesar Rp.50.000.000.
Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp.41.675.231.00, jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 ( satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta benda dapat disita kemudian di lelang oleh negara. Dan, dalam hal terdakwa tidak memiliki harta benda membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara pengganti selama 6 ( enam) bulan. Hal tersebut Ricko, terdakwa tidak melaksanakan nya.
” Begitu juga perkara Korupsi Wali Nagari putusan majelis hakim 2 ( dua) tahun 6 ( enam) bulan, denda Rp. 50.000.000 , dan membayar uang pengganti sebesar Rp.120.921.204, 65, dan Bendahara Wali Nagari telah dijatuhkan Pidana terhadap terdakwa 2 ( dua) tahun dan 6 ( enam) bulan, denda Rp.50.000.000. Dan membayar uang pengganti Rp. 120.921.204,65. Dan kedua terdakwa tersebut belum ada membayar uang pengganti,” jelas nya.
Dimana putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Padang, teralu rendah menurut JPU Kejari Pessel. (Rio/RMA)