Oknum ASN Tulang Bawang (YP dan IS) Berikan Sanggahan Terkait Berita Penggerbekan Oleh Warga

0
227

Lintasmerahputih.com, Tulang Bawang — Terkait berita penggerbekan dua oknum Aparatur Sipil Negara di Kabupaten Tulang Bawang di sebuah rumah in the kost yang berada di Kelurahan Menggala Selatan pada beberapa waktu lalu, dengan link Diduga Kumpul Kebo Oknum ASN di Gerbek, (IS) telah memberikan hak jawabnya sesuai UU pers yang belaku terhadap media ini yang dikirim ke kantor menaratoday.com Kordinator Provinsi Lampung pada Rabu Malam, Pukul 20.00 wib, tanggal 9/2/2022, Dan hal ini pun menjadi sorotan Ketua LSM LEMPAR serta menjadi perhatian pemerintah daerah kabupaten tulang bawang, melalui Sekdakab Tuba, Ir.Anthoni,MM .

Terkait surat hak jawab yang diberikan langsung oleh pasangan pria Yoga kepada menaratoday.com dan lampungsumsel.co.id adalah sebagai berikut :

Menggala, 09 Februari 2022
Perihal : Hak Jawab

Kepada
Yth. Pimpinan Redaksi Menara Today.com
Cq. Korda Lampung.
di-
Tempat

Dengan Hormat,
Sehubungan dengan adanya berita online “https://www.menaratoday.com/2022/02/diduga-kumpul-kebo-oknum-asn-digerebek.html?m=1

“Dengan ini saya Isti Segantari (IS) menyatakan rasa keberatan pada isi pemberitaan di maksud sekaligus menyampaikan Hak Sanggah
pada isi pemberitaan tersebut, karena terdapat ada kekeliruan dan ketidak akuratan fakta dan merugikan banyak pihak di antaranya”

Kami yang telah di sebutkan dalam
pemberitaan yang di lansir https://www.menaratoday.com/ oleh wartawan yang bernama (Helmi)
3 Febuari 2022.

Berdasarkan dengan fakta yang sesungguhnya tidak terjadi sedemikian berkenaan dengan hal tersebut sangat jelas telah merugikan nama baik saya dan juga lembaga yang di bawa, maka dari saya meminta pertanggungjawaban redaksi untuk memuat Hak Sanggah saya sebagai berikut :

1. Bahwa dalam pemberitaan tersebut diduga saya telah kumpul kebo “maka
hal ini tidak benar adanya dan tidak sesuai fakta yang sebenarnya, saya
mengontrak bersama teman saya An Rully Martha di Kontrakan lingkungan
Gunung Sakti Gang Masjid Al-Mu’min
RT 01/ RW 02 milik ibu mahlia dan bapak
saidi, sementara terduga (YP) mengontrak di Sari Bakung, pada saat kejadian ada 3 (tiga) orang di dalam kontrakan oleh karena YP saat itu sedang mampir karena untuk melanjutkan ke kontrakan sedang hujan.

2. Dikatakan dalam penggerbekan dilakukan atas permintaan warga
masyarakat setempat namun faktanya hal tersebut bukan penggerbekan
karena hanya dilakukan oleh dua (2) orang warga RT 01 dan RW 02 yaitu An Desman dan An Jumairi di temani dua (2) oknum yang mengaku wartawan tanpa menunjukan kartu identitas Pers lansung memotret dan merekam Video.

3. Dalam kondisi tersebut tidak ada pamong Desa maupun pihak lain seperti RT/ RW Tokoh Masyarakat atau Pemilik Kontrakan itu sendiri, dalam kejadian
empat orang tersebut di antaranya oknum wartawan lansung mengetok,
setelah di buka langsung menggambil gambar dan visual di sekitar kejadian.

4. Pada kejadian tersebut di dalam kontrakan terdapat Tiga (3) orang yaitu Saya, saudari Rully Martha yang tidak tertangkap video ketika wartawan merekam karena ia duduk agak menjorok kedalam kamarnya, dan terduga YP.

5. Keberatan saya pada pemberitaan tersebut diduga saya dan IS terindikasi
telah membuat aib di Lingkungan RT 01 dan RW 02 “Hal ini merupakan Opini
untuk menggiring opini negative ke publik, menimbulkan nama baik tercemar dan ada unsur berita hoax terhadap kosumsi publik/masyarakat.

Demikianlah hak sanggah ini saya buat agar dapat ditampilkan secara utuh tanpa dirubah, dikurangi, dan atau ditambahi dalam waktu 1 x 24 jam setelah surat ini sampai pada Pemimpin Redaksi atau Korda Lampung Menaratoday di tempat, dan
saya sangat berharap oknum yang telah menulis pemberitaan beropini dan
menggiring opini liar yang telah menjadi konsumsi publik untuk segera meminta maaf pada kami yang bersangkutan atas kekeliruan dalam pemberitaan tersebut.

Mari menjalankan pelaksanaan kemerdekaan Pers dengan diwujudkan oleh pers yang merdeka, profesional, patuh pada asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta Kode Etik Jurnalistik.

Atas perhatian dan kerjasamanya, saya ucapkan terimakasih. Hormat Saya Tertanda Isti Segantari (IS).

Hak jawab sudah kami penuhi sesuai kode etik UU pers yang berlaku, dengan menerbitkan sanggahan, (hak jawab).

Adapun pada saat penyerahan hak jawab secara tertulis terkait pemberitaan tersebut, yang diantarkan langsung oleh pasangan pria yang bernama Yoga dikediaman pribadi Helmi, selaku koordinator daerah Provinsi Lampung, menaratoday.com dilingkungan Kibang, Menggala Tengah, Menggala, Tulang Bawang, pada hari Rabu malam pukul 20.00 wib, tanggal 9/2/2022.

Dari penyerahan hak jawab tersebut Yoga didampingi oleh Agung, ASN Dinas Sosial Kabupaten Tulang Bawang, beserta rekan.

Dan turut hadir pada saat pertemuan penyerahan hak jawab juga dihadiri oleh Ketua LSM LEMPAR Agus Kraeng dan Yogi Kabiro lampungsumselnews.co.id yang juga mendapatkan surat sanggahan (Hak Jawab) secara tertulis dari kedua belah pihak yang merasa dirugikan namanya pada pemberitaan tersebut.

Agung Kraeng, Ketua Umum LSM LEMPAR mengatakan pada portal ini saat menanggapi permasalahan ini, menurutnya bahwa hal ini sangat disayangkan, dikarenakan pada saat penyerahan hak jawab secara terlulis oleh kedua belah pihak tersebut agak sedikit terlambat.

Dikarenakan Yoga selaku pihak pasangan pria yang merasa dirugikan telah memberikan klarifikasi kepada media lainnya yang sudah menjadi konsumsi publik, bukan kepada media yang telah menerbitkan pemberitaan tersebut,” Katanya.

“Yaitu dengan cara menghubungi Deni sebagai pegawai tenaga honorer di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tulang Bawang, Lampung yang juga kebetulan berprofesi sebagai wartawan media siber onlinekoe.com dan beberapa dari media siber lainnya untuk menerbitkan pemberitaan klarifikasi dari kedua belah pihak yang merasa dirugikan namanya dari pemberitaan yang diterbitkan oleh menaratoday.com dan lampungsumsel.co.id tersebut.

Seharusnya dalam hal ini Yoga sebagai pasangan pria dan Isti sebagai pasangan wanita, apabila merasa dirugikan seharusnya memberikan hak jawab nya kepada media yang telah menerbitkan pemberitaan tersebut, bukan malah memberikan klarifikasi kepada media lain yang bukan sebagai media yang menerbitkan pemberitaan awal dari permasalahan tersebut. Sesuai dengan UU Pers No 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ),” mereka seharusnya lebih mengerti itu, ” Tegasnya.

Dan permasalahan ini juga menjadi perhatian khusus dari Pemerintah Daerah Tulang Bawang atas kejadian tersebut. Sebagaimana yang di sampaikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Tulang Bawang, Ir. Anthoni, MM saat di pintai tanggapan oleh portal ini dan beberapa wartawan, ia memastikan bahwa akan segera menindak lanjuti permasalahan tersebut dalam waktu dekat. Selasa 8/02/2022.

“Kita kaji dan pelajari terlebih dahulu, setelah itu akan kita tindak lanjuti,” kata Anthoni sembari menutup pembicaraannya. (*)

LEAVE A REPLY