Tidak Berani Ambil Tindakan, Ketum BAIN HAM RI, Minta Kepala DLH Tuba Mengundurkan Diri, Apabila Tidak Berani Menutup Perusahaan Yang Mencemari Lingkungan

0
663

Lintasmerahputih.com _ (Tulang Bawang) – Pabrik pengolahan tapioka Bumi Waras yang ada di Desa Agung Dalam, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang mengalami kebocoran. Hal tersebut menyebabkan aliran sungai di Desa Agung Dalam tercemar oleh limbah pabrik. Namun sebelumnya pihak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tulang Bawang sempat turun ke lokasi.

Namun pada saat turun ke lokasi, Kepala DLHD Kabupaten Tulangbawang, Ariyanto, melalui Kasi pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Ertha Mahesa hanya mengatakan, pihaknya hanya melakukan croschek terhadap informasi terkait kebocoran air limbah. Adapun pada saat melakukan croscheck Ertha Mahesa hanya mengatakan hanya terjadi pendangkalan pada kolam-kolam penampungan pengelolaan air limbah. Namun belum ada tindakan tegas dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tulang Bawang terhadap pihak pabrik Bumi Waras yang ada di Desa Agung Dalam.

Hal tersebut membuat Ketua DPW BAIMHAM RI Provinsi Lampung Ferry Saputra menilai pihak dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tulang Bawang kurang tegas, ditambah dengan adanya statmen itu hanya sebuah pendangkalan kolam.

Menurut Ketua DPW BAIMHAM RI Provinsi Lampung Ferry Saputra bahwa statmen dari pihak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tulang Bawang tidak tepat. Sebab limbah yang mencemari aliran sungai di Desa Agung Dalam tersebut menyangkut masalah hidup orang banyak.

“Kalau Saya lihat pemberitaan baik media online, live streming tv, kemarin statmen dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tulang Bawang tidak tepat. Kenapa tidak tepat, karena berbicara mengenai limbah ini sangat sensitif. Limbah ini problem dunia bukan problem wilayah, dari Kementerian Lingkungan Hidup RI mengutuk keras, apabila ada perusahaan yang tidak taat pada aturan, “Ucap Ferry Saputra.

Menurut Ferry Saputra apabila itu hanya sebuah pendangkalan kolam, berarti selama ini pihak Perusahaan tidak pernah melakukan renovasi ataupun perawatan.

“Itu limbah beracun suatu perusahaan. Jadi tidak ada toleransi. Jadi kalau saya dari DPW BAIMHAM RI Provinsi Lampung, Saya meminta kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tulang Bawang segera tutup itu perusahaan,” ucap Ferry Saputra.

Ferry Saputra juga mengatakan pihak pabrik seharusnya menutup sementara sebelum diperbaikinya saluran limbah yang ada di pabrik BW di Desa Agung Dalam, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang.

Tidak hanya itu Ferry Saputra juga mengingat Kepala DLH Kabupaten Tulang Bawang segera menutup kegiatan pabrik, karena telah mencemari lingkungan, khususnya aliran sungai yang ada di Desa Agung Dalam.

“Uji nyali jangan jadi pejabat kalau tidak berani untuk ambil tindakan. Mundur – mundurkan diri kalau tidak berani menutup itu Perusahaan yang mencemarkan kali aliran untuk masyarakat banyak,” tutur Ferry Saputra.

(akif)

LEAVE A REPLY