Agus Suardi, Ketua KONI Sumbar Diberhentikan KONI Pusat.

0
520

Lintasmerahputih.com, (Padang-Sumbar) — Berdasarkan Surat Keputusan nomor 42 tahun 2022 yang ditandatangani Ketua Umum KONI Pusat Letnan Jenderal TNI (Purn) Marciano Norman ditetapkan dijakarta pada Senin 14/3/22. Ketua KONI Sumbar Agus Suardi diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua Komite Olahraga Nasional Wilayah Sumatera Barat.

Surat yang berisi tujuh keputusan.
Pertama, pemberhentian Agus Suardi dari jabatannya sebagai Ketua Umum KONI Sumbar periode 2021-2025.

Kedua, pengukuhan personalia KONI Sumbar kecuali jabatan Agus Suardi.

KONI Pusat menunjuk Wakil Ketua IV KONI Sumbar Hamdanus sebagai pelaksana tugas Ketua KONI Sumbar.

Dia diberikan tugas untuk menyiapkan Musyawarah Olahraga Provinsi Luar Biasa (Musorprovlub) dalam waktu 4 bulan sejak terbit surat keputusan tersebut.

Hamdanus juga menandatangani Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar tahun anggaran 2022.
Sebagai pelaksana tugas, dia harus berkoordinasi dengan Ketua Umum KONI Pusat hingga Musorprovlub digelar. (RMA)

LEAVE A REPLY