RKUHP !!! Sangsi Pidana Pengibar Bendera Merah Putih Robek dan Kusam

0
238
Lintasmerahputih.com (Mesuji Lampung) –
Begitu miris melihat bendera merah putih yang berada di depan kantor Sekolah MI ARahman, Desa Pancawarna, Kecamatan Wayserdang, Kabupaten Mesuji Lampung, menjadi perhatian dari berbagai pihak, Salah satunya Lembaga Swadaya Masyarakat Pemberantas Korupsi (LPKL) Lampung karena sudah sobek-sobek dan kusam,
Hal tersebut membuat pihak media Dan LSM ingin menemui Kepala Sekolah untuk mempertanyakan kenapa Bendera Merah Putih sobek masih dipasang,
Selenjutnya, Lembaga Swadaya Masyarakat (LPKL) di dampingi Awak media mempertanyakan kepada  Kepsek Ahang Suyatno S,AG,M,PD Kenapa Bendera Merah putih kusam dan sobek-sobek masih di pasang di depan sekolah,”Belum sempat mengganti karna dana BOS belum keluar,” Ujar kepsek kepada wartawan, saat di wawancarai,
Masih kata suyatno, menerangkan bendera tersebut belum diganti karena belum ada penggantinya, maka dari itu masih dipasang serta dana BOS belum keluar, Kilah kepsek saat di konfirmasi wartawan,
di tempat terpisah Lembaga Swadaya Masyarakat (LPKL) sangat menyayangkan kepada kepala sekolah dengan adanya Bendera robek dan kusam yang masih berkibar di kantor tersebut. Dimana kita ketahui bahwa sang Merah Putih salah satu lambang negara kita,
Tertuang dalam UUD negara Republik Indonesia tahun 1945 yang menyatakan bahwa dalam bab XV, bendera bahasa dan lagu kebangsaan Indonesia adalah marwah serta kehormatan bangsa Indonesia, yang terdapat pada lambang negara yaitu Bendera Merah Putih.
Didalam pasal 35 dan 36A barang siapa dengan sengaja mengibarkan bendera merah putih dalam keadaan robek dan kusam akan dikenakan denda.
Tentu bukan tidak ada alasan pasal tersebut dibuat. Hal itu agar seluruh masyarakat Indonesia dapat menghormati nilai-nilai perjuangan bangsa Indonesia, betapa para pejuang bangsa Indonesia dahulu berjuang demi kemerdekaan bangsa Indonesia, dengan mengorbankan jiwa raga serta pertumpahan darah.
Namun tidak dengan kepala sekolah ARahman Desa Pancawarna kecamantan wayserdang Kabupaten mesuji dengan sengaja membiarkan bendera merah putih berkibar dengan robek dan kusam di kantornya.
Mungkin kepala sekolah sengaja atau mungkin sang kepala sekolah tak paham dengan undang-undang  tentang pengibaran bendera robek, lusuh dan pudar. Bukankah kepala sekolah beserta tenaga pengajar di gaji oleh uang rakyat dan harus siap mengabdikan kepada masyarakat.
Sangat di sayangkan sikap kepala sekolah kepada awak media yang terkesan terlalu acuh, namun itulah adanya.
(Akip/Red)

LEAVE A REPLY