Lintasmerahputih.com (Mesuji Lampung) –
Aksi pemukulan dilakukan AI (33) oknum ASN di Pemerintah Daerah Kabupaten Mesuji terhadap RN (24), berdampak buruk pada pelaku yang telah dilimpahkan pasal berlapis 351 ayat (1) KUHPidana berbunyi ‘Penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp4.500,’ atau pasal 335 KUHPidana ‘Dihukum penjara selama-lamanya satu tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,’ (Penganiayaan dan Perbuatan Tidak Menyenangkan) oleh pihak Sat Reskrim Kepolisian Resor Mesuji, Rabu, 20 April 22.
Limpahan pasal berlapis yang ditujukan kepada AI tersebut menjadi pertimbangan oleh Pemerintah Kabupaten Mesuji melalui Sekretaris Daerah Syamsudin S.Sos., mewakili Bupati Mesuji Saply TH., saat dimintai keterangan diruang kerjanya.
Dikatakan Syamsudin, sebelumnya ia tidak menyangka jika kasus pemukulan yang dilakukan AI sampai pada level laporan kepihak kepolisian dan telah masuk pada proses pemeriksaan.
“Saya gak nyangka kalau sampai seperti ini. Saya kira diam-diam sudah berdamai,” jelas pria kelahiran Padang Melawi, pada 6 Juli 1968 itu.
Dengan pelimpahan tersebut, tentu dapat menghambat kinerja pelaku dalam melaksanakan tugasnya sebagai PNS dilingkup pemerintah Mesuji.
Jika ditanya sanksi apa yang akan diberikan dari pemerintah sendiri, tambahnya, pihaknya akan mengacu pada aturan-aturan yang berlaku. Bisa dikenakan sanksi seperti turun jabatan hingga pemberhentian.
“Ya, kita ikuti saja perkembangan nya, jika final tuntutan diatas satu tahun dan tidak ada penangguhan, kemungkinan sanksi yang akan dikenakan berupa sanksi ringan sampai ke pemberhentian,” kata dia.
(Akip)