Lintasmerahputih.com, [Tanah Datar, Sumbar] — Penetapan Ranperda menjadi Perda dilakukan dalam sidang paripurna oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar sepakat memutuskan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tanah Datar Tahun 2022 – 2042 menjadi Peraturan Daerah (Perda), jum’at (24/6) di Gedung DPRD Tanah Datar.
Sidang yang di pimpin oleh unsur pimpinan DPRD Anton Yondra yang didampingi oleh Saidani disaksikan Bupati Tanah Datar Eka Putra SE, MM beserta 23 orang anggota DPRD yang hadir.
mulanya sempat di scor selama 5 menit untuk melanjutkan rapat pimpinan fraksi, kemudian membuahkan satu keputusan menyetujui ranperda RTRW tersebut menjadi Perda RTRW sehingga menjadi pedoman dan acuan dalam pembangunan kabupaten Tanah Datar 2022 – 2042.
Catatan yang disampaikan fraksi, pada umumnya meminta pemerintah daerah mesti melakukan percepatan dan meninjau kembali batas wilayah kabupaten Tanah Datar dengan beberapa kabupaten lain, seperti Agam, Solok, dan 50 kota, dan Kampar Riau.
Juru bicara Pansus III Moh Haikal mengucapkan,”terima kasih kepada pimpinan sidang yang telah memberikan kesempatan untuk menyampaikan Laporan Hasil Pembicaraan Tingkat Pertama terhadap Pembahasan Ranperda tentang RTRW Kabupaten Tanah Datar Tahun 2022 – 2042. Seluruh fraksi yang ada di DPRD tersebut sepakat dan menyetujui RTRW Kabupaten Tanah Datar Tahun 2022-2042. dari hasil pembahasan disepakati, kebijakan strategi penataan ruang wilayah Kabupaten Tanah Datar pada Rencana Struktur Ruang Wilayah seperti sistem pusat permukiman, sistem jaringan prasarana.
Rencana Pola Ruang Wilayah, kawasan lindung, kawasan budi daya, kawasan strategis kabupaten meliputi kawasan strategis dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi, sudut kepentingan sosial budaya, sudut kepentingan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup.
Pemanfaatan ruang wilayah meliputi ketentuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, indikasi program utama jangka menengah 5 (lima) tahunan dan pelaksanaan sinkronisasi program pemanfaatan ruang.
Untuk ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah, seperti ketentuan umum zonasi. Penilaian pelaksanaan pemanfaatan ruang dan ketentuan insentif dan disinsentif serta arahan sanksi. Pada kewajiban dan peran masyarakat dikatakan ada hak masyarakat, kewajiban masyarakat, dan peran masyarakat”, jelas Haikal.
Wakil Ketua DPRD Tanah Datar Anton Yondra menyebut, penetapan Ranperda RTRW menjadi Perda dapat memberikan keuntungan untuk pembangunan dan pengembangan Tanah Datar dan Kota Batusangkar kedepan.
“ Pembangunan dan pengembangan kota batusangkar terkendala oleh persoalan RTRW, kita tidak bisa membangun karena terkait dengan status lahan, begitu juga dengan investasi serta pengembangan pariwisata di Luhak Nan Tuo. Selama ini juga terkendala RTRW”, ungkap Anton saat ditemui usai sidang.
Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Tanah Datar kita terkendala, itu karena RTRW. Pusat meminta persetujuan RTRW. Seluruh proyek proyek yang kita ajukan proposal pembangunannya ke pusat, yang diminta pertama itu RTRW. Jadi kalau RTRW ini tidak ada, kita tidak bisa apa apa,” terang Anton.
Untuk pengembangan pariwisata kita memiliki banyak lahan basah berkelanjutan. Selain itu, ada beberapa daerah di kabupaten kita ada menyumbangkan produk tambang berupa galian yang menjadi sumber material pembangunan di Tanah Datar selama ini. Itu belum bisa dikeluarkan perizinannya. Kawasan Batang Sinamar, Batang Selo, dan lainnya.
Nagari Simpuruik selama ini tidak bisa dibangun, karena kawasan itu juga merupakan lahan basah berkelanjutan. Begitu juga dengan Nagari Cubadak dan Parambahan, dimana 15 hektar tanah milik Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar tidak bisa dibangun karena terkendala RTRW.
“RTRW menjadi kebutuhan yang sangat krusial. Kedepan, kita berharap pemerintah daerah serius dalam menyelesaikan persoalan tapal batas yang juga dimuat dalam RTRW 2022-2042”, jelas Anton Yondra.
Bupati Tanah Datar Eka Putra, SE.,MM mengatakan,” RTRW yang telah disusun pemerintah daerah demi kemajuan Tanah Datar kedepan.
Bupati berharap dengan RTRW ini dapat diwujudkan struktur dan pola ruang Kabupaten Tanah Datar yang terintegrasi berbasis pertanian, pariwisata berlandaskan Adat Basandi Syarak-Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK), percepatan peningkatan perekonomian, pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Tanah Datar.
Terkait permasalahan tapal batas wilayah, pemerintah daerah berkomitmen untuk menyelesaikannya, seperti batas wilayah Kabupaten Tanah Datar dengan Kabupaten Solok, pada sub segmen Nagari Simawang dengan Nagari Bukik Kanduang.
Batas wilayah Kabupaten Tanah Datar dengan Kabupaten Lima Puluh Kota, Kabupaten Kampar pada sub segmen Kecamatan Lintau Buo Utara dengan Kecamatan Kampar Kiri dan batas wilayah lainnnya.
Rommie Manasseh