Lintasmerahputih.com, [Padang Panjang] — Sudah sering diberitakan media Online dan media cetak sebelum ini, Sebuah bangunan dengan IMB Kota Padang Panjang dengan Nomor: 648/ 16/DPMPTSP-IMB/III-2020 untuk pendirian sebuah bangunan dengan luas 442.42 meter per segi atas nama Ratni Yudha. Berlokasi di Jembatan Besi kelurahan Pasar Usang Kota Padang Panjang.
Menabrak Peraturan Menteri PUPR Nomor: 28/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Danau pada Pasal 7 , yang berbunyi Garis sepadan sungai bertanggul didalam kawasan perkotaan sebagai dimaksud dalam pasal 4 ayat (2) huruf c, ditentukan paling sedikit berjarak tiga (3) meter dari tepi luar kaki tanggul sepanjang alur sungai.
pemilik bangunan juga melanggar Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 38 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung, karena melakukan pelaksanaan konstruksi bangunan gedung tidak sesuai dengan IMB yang telah diterbitkan Pemerintah Daerah.
Kemudian sekarang mengabaikan Peraturan menteri Pasal 15, yang mengatakan Dalam hal hasil kajian sebagaimana yang dimaksud pasal 14 ayat (1) menunjukan bangunan dalam sepadan sungai maka bangunan tersebut dinyatakan dalam status quo dan secara bertahap harus ditertibkan untuk mengembalikan sepadan sungai.
Ketika media mengkonfirmasi kepada Kabid Penata Ruang Rina Yati mengakui sudah menegur pemilik bangunan dengan SP1 , SP2 dan Surat Peringatan Ketiga (SP3) yang bernomor 640/363/DP UPR-TR/VI-2020 pada tanggal 26 Juni 2020. Dengan rekomendasi pemilik bangunan bersedia mematuhi semua aturan , dan akan merubah posisi dinding bangunan rumah yang terkena Rollen sungai. Dengan masa waktu 1 bulan sudah harus diselesaikan.
Namun kenyataannya selang waktu 2 tahun berjalan rekomendasi PUPR masih diabaikan malah menambah bangunan berupa 4 buah tonggak cukup besar berdiri kokoh didepan bangunan.
Menanggapi penambahan 4 buah tonggak ini kabid Penata Ruang Rina Yati menjawab,” bahwasanya tim pengawasan PUPR sudah turun dan mengambil dokumentasi serta mengkoordinasikan kepada pemilik bangunan, perihal bangunan apa yang sedang dikerjakan sekarang, fungsinya yang berada didepan bangunan tersebut. Hasil konfirmasi dari ibu Emma kakak dari ibu Ratni Yudha, itu akan dibangun kanopi karna kanopinya beratapkan kaca maka konstrusinya harus kuat maka tonggaknya besar. Dijelaskan Rina, penambahan bangunan didepan berupa kanopi memang secara aturan tidak melanggar aturan tata bangunan dan melanggar Rollen, namun seharusnya pemilik bangun menindak lanjuti rekomendasi PUPR dulu baru melanjutkan pembangunan”,Jelas Rina Yati.
Kemudian media bertanya kenapa PUPR tidak membekukan izin bangunan karena jelas tidak melakukan rekomendasi PUPR, Rina Yati menjawab, “masalah pembekuan tentunya membutuhkan pertimbangan dan tidak bisa diputuskan sendiri oleh kabid tata ruang saja “,pungkas Rina Yati, Kabid Penata Ruang PUPR Kota Padang Panjang.
Kemudian media berlanjut mengkonfirmasi kepada Sekretaris PUPR yang sekarang PLT Kadis PUPR terhitung sejak tanggal 12 mei 2022, “Widya Kusuma” perihal bangunan yang melanggar rollen sungai, PLT Kepala Dinas Widya Kusuma menjawab,” saya memang mengetahui ada bangunan disana tapi detailnya saya tidak tahu, kabid tata ruang apa katanya, coba tanya ke kabid tata ruang, karena saya tidak tahu”, jawab PLT Kadis PUPR.
Mendengar jawaban seorang PLT Kadis demikian, kemudian Media meningkat ketingkat yang lebih tinggi yaitu Sekda Kota Padang Panjang Sonny Budaya Putra. Menanggapi konfirmasi media Via Telpon Sekda menjawab”, sesuai dengan yang disampaikan Kabid penata ruang, nanti akan saya pelajari dan komunikasikan bersama kabid Penata Ruang PUPR”, Pungkas Sonny Budaya Putra Sekda Kota Padang Panjang. (RMA)