Ternyata ini Penyebab Peserta Tender Sport Centre Kota Padang Panjang Semuanya Gugur.

0
1104

Lintasmerahputih.com, [Padang Panjang] — Dua orang wartawan secara resmi mewawancarai langsung Tim Pokja terkait lelang Proyek Sport Centre yang diumumkan dengan tanpa pemenang dimedia elektronik LPSE Kota Padang panjang. Wawancara ini difasilitasi oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Pemko Padang panjang Kepala Dinas Kominfo Ampera Salim dan Kabag PBJ Gusrianto dan pewawancara Wardi Tanjung media Padek.jawapos.com dan Rommie Manasseh Akbar media Lintasmerahputih.com dengan sumber informasi pejabat fungsional Ketua Pokja dan anggota Rahmadsyah Putra, S.Hut dan M Ayub Nasution S.Sos diruang Kabag PBJ kantor Walikota Padang Panjang. Rabu,20/7/22.

Terkait proses awal lelang tender, Putra mengatakan,” Pokja ada pendampingan dari LKPP dan mengkomunikasikan terkait persyaratan dan spesifikasi teknis yang telah dituangkan PPK, kemudian Pokja, LKPP kembali secara bersama sama berkonsultasi untuk dikaji ulang bersama PPK. Baik secara online maupun offline.
Diakui agak berat tarik ulur terkait persyaratan persyaratan yang disampaikan oleh PPK dan kamipun tetap bersandar pada aturan aturan yang dikeluarkan LKPP yang sekaligus sebagai Regulator, terang Putra

Berkaitan dengan evaluasi, Putra Menjelaskan,” karena PPK mengatakan Paket diatas 50 miliyar ini adalah Paket besar non BUMN, dan PPK menetapkan untuk paket besar ini bisa 2 SBU dengan kualifikasi besar keduanya. Dijelaskan, jika Perusahahaan itu ber KSO SI 011 indoor dengan SI 012 Outdoor otomatis keduanya harus besar, atau perusahaan itu mempunyai KBLI Terbaru 2020, BS 016 dengan SP 014 yang keduanya juga harus besar. Pada SP 014 ini adalah Pengaspalan dengan peralatan khusus, ini yang menjadi kendala kita dalam evaluasi akhir.

Petunjuk dalam aturan kita dalam paket ini boleh menetapkan 2 SBU kualifikasi besar maksimal untuk Paket besar. Diatur dalam Peraturan Lembaga Nomor 12 tahun 2021.

Putra mengatakan, secara aturan ber KSO besar dengan besar, menengah dengan menengah, besar dengan menengah dibolehkan, namun pada dokumen awal sudah ditulis “Leadfirm kualifikasi Besar ber KSO dengan besar pula”.
Karena tim sudah mensepakati dari awal sama sama kami mengatur bahwasanya KSO yang bisa diterima itu besar dengan besar.

Saat ditanya terkait informasi pada tahap aanwijzing ada peserta yang bertanya pada Bab V. Lembar Data Kualifikasi (LDK) perserta menanyakan,” persyaratan kualifikasi poin 3 terkait SBU, apakah menggugurkan apabila 3 perusahaan ber KSO dengan Kualifikasi SBU BS016 besar, SBU BS016 menengah, dan SBU SP014 menengah?”

Dijawab oleh tim lelang dalam chat aanwijzing, 3 perusahaan ber KSO dengan Kualifikasi SBU BS016 besar, SBU BS016 menengah, dan SBU SP014 menengah dibolehkan dengan kualifikasi SBU BS016 besar sebagai leadfirm. Namun kenyataannya pada hasil kualifikasi perusahaan dengan leadfirm besar ber KSO dengan Menengah dinyatakan tidak lulus.

Menanggapi hal ini Putra menjawab,” Betul, ketika aanwijzing itu, pertanyaan seperti itu kami pokja dan PPK memang menjawab seperti itu, karena jawaban yang diberikan saat aanwijzing itu adalah jawaban kesepakatan kami yang hadir saat itu.

“Cuman, ke ALFA an kami bersama, Pokja lupa mengadendum dokumen, dan begitu juga PPK spek tetap tidak terubah, terkait syarat awal dokumen “Leadfirm kualifikasi Besar ber KSO dengan besar pula”, jadi ketika di aanwijzing kami menjawab menengah, pada dokumen kami tidak menukar spek ,PPK juga tidak menukar spek disini titik awal evaluasi yang kami lakukan berujung, akhirnya semua peserta tidak ada yang lulus”, jelas Putra Ketua Tim Pokja lelang tender Sport Centre Kota Padang Panjang.

(RMA)

 

LEAVE A REPLY