“Sport Centre Agung Satria” Tidak Ada Dokumen Yang Harus Di Adendum

0
635

Lintasmerahputih.com, [Padang Panjang] — Kepala Bidang Sarana dan Prasarana (Sarpras) Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Padangpanjang, AGUNG SATRIA PUTRA. ST. MH selaku PPK tender Sport Centre, dimintai keterangan tentang ke Alfa an Tim Pokja dan PPK mengadendum dokumen lelang tentang dua perusahaan Ber KSO dengan Kualifikasi Besar dan menengah, sehingga menyebabkan gugur semua peserta tender sport centre kota padang panjang. Namun Agung Satria merasa tidak ada yang salah dengan Dokumen lelang dan tidak ada yang musti diadendum. Rabu malam 20/7/22 di Cafe Queen Kota Padang Panjang.

Agung Satria mengatakan, “PPK menetapkan dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) dengan Persyaratan yang ditentukan sesuai dengan pengerjaan adalah Sub bidang dengan kode SBU SI011 bangunan outdoor dengan SI012 indoor karena ini pekerjaan utama (Pekerjaan Mayor) maka kedua sub bidang ini harus besar. Kemudian sekarang ada Sub Bidang baru pada KLBI tahun 2020 dengan Kode SBU BS016.

Kode SBU BS016 adalah Kelompok Sub-Klasifikasi Konstruksi Bangunan Sipil Fasilitas Olah Raga dengan kode KBLI 42918 mencakup kegiatan pembangunan , pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan fasilitas olah raga seperti bangunan stadion, olah raga lapangan (sepakbola, rugby, baseball, lintasan balap motor, lintasan balap mobil), lapangan basket, lapangan tenis, hockey, lapangan golf, kolam renang (termasuk juga kolam renang berdinding baja galvanized stainless steel standar olympic), lapangan panahan, lintasan atletik, gelanggang olahraga.

Artinya ketika SBU SI011 Jasa pelaksana Pekerja Bangunan Stadion untuk Olah Raga outdoor digabungkan SBU SI012 Jasa Pelaksana Konstruksi bangunan Fasilitas Olah Raga indoor dan Fasilitas Rekreasi akan menjadi satu dalam SBU SB016. Karena SBU SI011 dengan SBU SI012 kedua sub bidangnya ada dalam satu SBU SB016.

Alasan ditetapkan SBU SI011 dan SI012 keduanya harus besar karena nilai pekerjaan kedua sub bidang ini diatas 50 milyar masuk dalam klasifikasi paket Besar Non BUMN.
Berarti satu SUB SB016 kualifikasi besar sama dengan dua SBU SI011 dan SI012 dengan kualifikasi besar.

Merujuk kepada peraturan lembaga pengadaan barang jasa mengatur jika pekerjaan besar boleh ber KSO cuma dua perusahaan. Begitu juga dengan Sub Bidang, cuma boleh dua sub bidang.
Dikarenakan SBU SB016 sudah meliputi dua sub bidang Utama yang diperlukan. Menurut Perlem membolehkan dua perusahaan ber KSO sebanyak dua perusahaan, maka saya tambahkan satu SBU SP014 yakni Pengaspalan dengan peralatan khusus dengan budget pekerjaan sekitar 4 milyar. Artinya SBU SP014 kategori Pekerjaan kecil (Minor) karena budgetnya tidak sampai 10 milyar.

Merujuk pada Perlem yang mengatur perusahaan ber KSO besar dengan besar, menengah dengan menengah, besar dengan menengah ,menegah dengan menengah, menengah dengan kecil. tentunya SP014 dengan kualifikasi menengah bisa diterima, mengingat SBU SP014 hanya pekerjaan minor.

Jadi tidak ada yang salah pada dokumen dan tahap aanwijzing”, pungkas Agung Satria PPK tender Sport Centre Kota Padang panjang. (RMA)

LEAVE A REPLY