“Sport Centre Agung Satria” Pengumuman Lelang Tender Tanpa Pemenang Bukan Berarti Gugur.

0
527

Lintasmerahputih.com, [Padang Panjang] — Sejak tersiar kabar pengumuman lelang tender Sport Centre Kota Padang Panjang diumumkan tanpa pemenang, banyak yang berasumsikan bahwa lelang tender Sport Centre sudah gagal dan harus ditender ulang, berbeda dengan asumsi yang dikatakan oleh AGUNG SATRIA PUTRA. ST. MH selaku PPK dan KPA pada proyek Sport Centre Kota Padang Panjang di Cafe Queen, kampuang jambak kota Padang Panjang.Jumat, 22/7/22

AGUNG SATRIA PUTRA. ST. MH selaku PPK dan KPA pada proyek Sport Centre mengatakan,” Pada tahapan sanggah banding, jika siPenyanggah melakukan sanggah banding, menuntut secara proses dibatalkan tentunya tender menjadi batal, tetapi jika siPenyanggah banding minta evaluasi ulang, tentunya Evaluasi dilanjutkan, apabila sanggahannya dianggap benar.

Agung Satria menjelaskan”, pada Perlem LKPP 9/2018 angka 42.14 menyebutkan Waktu Sanggah banding dimulai selama 5 hari kerja, Sanggah Banding masuk secara tertulis, Tembusan Sanggah Banding disampaikan kepada APIP yang bersangkutan. Penyanggah Banding harus menyerahkan jaminan sanggah banding senilai 1% diberikan ke Pokja, dari nilai total HPS dengan masa berlaku 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal pengajuan Sanggah Banding.

Pokja Pemilihan mengklarifikasi atas kebenaran Jaminan Sanggah Banding kepada penerbit jaminan dan KPA tidak akan menindaklanjuti Sanggah Banding sebelum mendapatkan hasil klarifikasi Pokja Pemilihan.

KPA menyampaikan jawaban Sanggah Banding, dengan tembusan kepada UKPBJ paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah menerima klarifikasi dari Pokja Pemilihan. Dalam hal KPA tidak memberikan jawaban Sanggah Banding maka KPA dianggap menerima Sanggah Banding.

Apabila Sanggah Banding dinyatakan benar/diterima, UKPBJ memerintahkan Pokja Pemilihan melakukan evaluasi ulang atau pemilihan Penyedia ulang.

Apabila Sanggah Banding dinyatakan salah/tidak diterima, maka, Pokja Pemilihan melanjutkan proses pemilihan dengan menyampaikan hasil pemilihan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak dan UKPBJ mencairkan Jaminan Sanggah Banding dan disetorkan ke kas negara/daerah”, pungkas AGUNG SATRIA PUTRA. ST. MH
(RMA)

LEAVE A REPLY