Lintasmerahputih.com, [PadangPanjang] — Mesra anggota DPRD provinsi Sumatera Barat fraksi Gerinda, Sosialisasikan Perda Sumatera Barat no. 8 tahun 2018 Tentang PENGELOLAAN SAMPAH REGIONAL. Yang disambut baik oleh Walikota Padang Panjang Fadly Amran BBA. Datuk Paduko Malano, di kelurahan Koto Panjang Kecamatan Padang Panjang Timur, yang juga diikuti oleh Camat, Lurah , LPM dan ketua kelompok peduli lingkungan sekota Padang Panjang, beserta OPD Terkait, selasa 9/8/22.
Dalam sambutannya Walikota Fadly Amran Mengatakan, dalam rangka mewujudkan kehidupan masyarakat yang sehat dan bersih dari sampah yang menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat, maka diperlukan Pengelolaan Sampah Regional secara komprehensif dan terpadu, bahwa dalam rangka mewujudkan Padang Panjang sebagai kota yang sehat dan bersih dari Sampah serta sebagai efisiensi penggunaan lahan untuk pengolahan sampah, maka perlu dilakukan pengelolaan sampah regional, meskipun sekarang kota Padang Panjang dalam permasalahan lahan untuk TPSA (Tempat Pembuangan Sampah Akhir) sudah dalam situasi over kapasitas, namun Pemko Padang Panjang sudah berusaha mencari solusi yang sekarang masih dalam proses dan juga berupaya mencari Alternatif lain, seperti mengedukasi masyarakat agar peduli sampah dengan membuat kelompok bank sampah dan juga membentuk kelompok kelompok peduli lingkungan yang menjadi binaan dari PerkimLH dalam upaya penanggulangan masalah sampah,” ungkap Fadly.
Mesra Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat dari Fraksi Gerindra menyampaikan,” Perda Sumatera Barat no. 8 tahun 2018 Tentang PENGELOLAAN SAMPAH REGIONAL diperlukan kepastian hukum, kejelasan tugas dan tanggung jawab pemerintah daerah serta hak dan kewajiban pemerintah kabupaten/kota dalam penyelenggaraan pengelolaan sampah regional dapat berjalan secara proporsional, efektif dan efisien.
Disampaikan juga, “Kegiatan Sosialisasi Perda ini kegiatan dalam masa sidang ke III th 2022.
Sehubungan dengan sosilisasi perda ini , langsung ditanggapi Pemkot Padang Panjang dengan mengajukan Proposal bantuan Pengelolaan Sampah di TPAS Sungai Andok dengan anggaran sebesar Rp 1,5 M yakni, mesin pencacah sampai yg berasal dari sampah rumah tangga. Dan sebelumnya juga sudah mengusulkan mesin maggot yg akan mengolah sampah hasil pertanian dan sampah basah, yg akan diolah menjadi makanan ternak khusus ikan yang di kelola oleh kelompok masyarakat.
Kemudian mesra mengatakan, dalam sosialisasi ini sudah diterima dari dua kelompok masyarakat peduli lingkungan atas permohonan budidayakan maggot. Yang nantinya sampah organik rumah tangga dapat diproses menjadi makanan maggot BSF sehingga dapat mengurangi sampah organik dan menjadi nilai jual dengan cara menjual maggot tersebut menjadi makanan ternak seperti ikan, ayam dan dapat diolah sebagai bahan pelet , Insyaallah permohanan sudah kami proses dan semoga dapat terealisasikan secepatnya melalui Perkim LH Kota Padang Panjang.
Bantuan magot ini untuk pokir 2023, dan pokir sebelumnya sejak th 2020 , 2021 dan di 2022 ini sudah puluhan Milyar yang sudah disampaikan kemasyarakat pada anggaran APBD Provinsi Sumbar,” terang Mesra.
Dalam menjawab pertanyaan dari salah satu ketua kelompok peduli lingkungan tentang pengolahan sampah non organik (Plastik) Mesra menjawab,” Kedepan kita juga akan memperhatikan tentang pengolahan sampah Non Organik dengan teknologi agar permasalahan sampah benar benar dapat terselesaikan dengan baik. Saya akan selalu perjuangkan aspirasi dan keinginan masyarakat yang bertujuan untuk kemaslahatan bersama sebagaimana yang selalu saya lakukan selama ini selaku anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat terutama untuk kota padang panjang”, Pungkas Mesra Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat Dari Fraksi Gerindra.