Miris !!! Pemkam Aji Jaya Kibarkan Bendera Merah Putih Yang Sobek

0
325
Lintasmerahputih.com- (Tulang bawang Lampung) – Bendera merah putih yang kusam dan sobek, masih saja di kibarkan oleh salah satu oknum aparatur kampung aji jaya KNPI kecamatan gedung aji kabupaten tulang bawang Lampung,
Padahal bendera merah putih itu adalah lambang negara republik Indonesia
yang mempunyai makna dan sejarah besar, namun sayang nya bendera yang sudah tak layak masih saja di kibarkan oleh pihak oknum aparatur yang tidak bertanggung jawab di kampung aji jaya KNPI Selasa (04-10-22).
Dalam Hal itu, Hadi dan Rani adalah setaf aparatur kampung yang terlihat polos, saat di mintai keterangan oleh tim lintasmerahputih.com mereka berdua (2) membenarkan bahwa bendera tersebut di kibarkan dalam keadaan sobek dan bendera tersebut di kibarkan tepat di depan balai kampung aji jaya knpi, ucap kedua stap, Kepada Wartawan,
Dirinya mengatakan, ia pak betul Saya yang masang menaikan bendera tersebut pak, dan itu perintah kepala kampung, kata Hani selaku staf kampung aji jaya KNPI” Jelasnya,
Selanjutnya,
di hubungi via ponsel oleh stap
Kampung Kakam Suratno sedang tidak aktip di luar jangkauan
Dalam hal ini sudah jelas, oknum peeangkat kampung tersebut diduga telah lalai dan meleceh kan bendera lambang negara republik Indonesia dan diduga telah melanggar undang-undang yang sudah tertuang sebagai berikut
Undang – Undang nomor 24 tahun 2009 yang mana telah mengibarkan bendera yang sudah kusam, Robek dan Rusak. Dan hal itu sudah tertuang di dalam
 undang undang tersebut Ada Ancaman Pidana yaitu,Jika seseorang dengan sengaja Mengibarkan Bendera Merah Putih yang dinilai tidak Layak, dapat di Ancam Pidana dan hal ini diatur dalam Pasal 24 huruf. C , Yang isinya, barang siapa yang mengibarkan bendera negara yang Rusak. Robek. Luntur, Kusut Atau Kusam dengan ketentuan Pidana Pasal 67 Huruf B : Apabila dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara Yang rusak robek Luntur kusut atau Kusam sebagai mana di maksud dalam Pasal 24 Hurup C Maka dapat di Pidana Paling Lama satu Tahun Atau denda paling banyak Seratus Juta Rupiah.
Sampai berita ini di terbitkan kepala kampung aji jaya KNPI belum bisa di mintai keterangan.
(reza)

LEAVE A REPLY