Kapolres Tulang Bawang Ungkap Fakta Terbaru Kasus Asusila di Ponpes

0
186

Lintasmerahputih.com (Tulang Bawang Lampung) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, mengungkap fakta terbaru terkait tindak pidana asusila terhadap anak dibawah umur yang terjadi di salah satu Pondok Pesantren (Ponpes).

Fakta tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, disampingi Kasat Reskrim, AKP Wido Dwi Arifiya Zaen, SIK, MH, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tulang Bawang, H. Yantori, dan dua orang perwakilan dari Ponpes Darul Ishlah, Kampung Purwa Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang.

“Tindak pidana asusila terhadap anak dibawah umur tersebut dilakukan oleh pelaku berinisial WY (41), yang merupakan oknum guru di Ponpes Darul Ishlah, Kampung Purwa Jaya. Aksi biadab yang dilakukan oleh pelaku ini telah berlangsung selama 3 tahun sejak 2019 – 2022,” kata AKBP Hujra, Selasa (06/12/2022), di Mapolres setempat.

Menurutnya, korban awalnya diketahui berjumlah 9 orang, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap para saksi, sekarang jumlah korban bertambah menjadi 12 orang yang semuanya anak laki-laki (santri) di Ponpes Darul Ishlah.

“Dari 12 orang korban, 9 orang korban hanya di peluk dan cium-cium pipinya oleh pelaku, sedangkan tiga orang korban lainnya sampai dilakukan onani oleh pelaku. Tempat kejadian perkara (TKP) semuanya berada di dalam kamar pelaku di areal Ponpes,” ungkap perwira dengan melati dua di pundaknya.

Alumi Akpol 1999 ini menerangkan, modus pelaku adalah dengan cara merayu dan membujuk korban, juga sering memberikan makanan dan meminjamkan uang kepada korban, lalu mengajak korban untuk tidur di dalam kamar pelaku.

“Pelaku sempat pergi dari Ponpes, hingga akhirnya pihak dari Ponpes berhasil mencari dan menemukan pelaku di Jambi, lalu membawanya ke Mapolres Tulang Bawang hari Jumat (02/12/2022), pukul 22.00 WIB,” terang AKBP Hujra.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 82 ayat 4 Jo Pasal 76E atau Pasal 82 ayat 2 Jo Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak. Diancam dengan pidana penjara paling singkat 6,6 tahun dan paling lama 20 tahun.

(Apendi)

LEAVE A REPLY