Kembali Dibuka Melalui Sikeplu, Pendaftaran Kerjasama Media, Ini Kata Kadis Kominfo Lampung Utara

0
157

Lintasmerahputih.com (Lampung Utara) –Dinas Komunikasi Dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Lampung Utara Kembali membuka penerimaan pendaftaran kerjasama media masa dengan sistem online melalui aplikasi SIKEPLU untuk Tahun Anggaran 2023.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Lampung Utara, Doni Ferwari Fahmi, SE, MM, mengatakan, pendaftaran secara resmi mulai dibuka, Senin 12 Desember 2022. Tahapannya dimulai dari pendaftaran akun dan penginputan berkas 12 Desember 2022 – 06 Januari 2023.

Selanjutnya, 07 Januari 2023 – 04 Februari 2023 proses verifikasi administrasi dan faktual dari seluruh berkas yang masuk ke aplikasi Sikeplu. “Setelah proses verifikasi ini, hasilnya akan diumumkan pada 06 Februari 2023,” Kata Kadis Kominfo.

Berbeda dengan tahun sebelumnya, sambung Kadis Kominfo, pendaftaran tahun ini tidak ada masa sanggah atau perbaikan berkas. Untuk itu, harus teliti dalam melakukan penginputan berkas dan pastikan juga legalitas keabsahan berkas yang akan di input.

“Hasil pengumuman tidak bisa diganggu gugat agar tidak menggangu proses selanjutnya. Untuk itu, diharapkan kawan media lebih teliti dalam melakukan penginputan berkas dan pastikan legalitas berkasnya masih berlaku,” kata Kadis Kominfo.

Menurut Kadis Kominfo, tidak adanya masa sanggah untuk perbaikan berkas dikarenakan untuk mempercepat proses kerjasama pada Tahun 2023. Hal ini mengingat rentan waktu proses adminitrasi kerjasama yang terbatas.

Kadis Kominfo mengingatkan, bagi perusahaan media yang ingin bekerjasama, surat-surat izin usahanya (NIB) harus lengkap, jelas dan masih berlaku. Selain itu juga, wajib memiliki kantor biro di Kabupaten Lampung Utara beserta perlengkapan keredaksian.

“Nanti kami akan cek turun ke lapangan untuk mengecek langsung kantor biro. Hal ini dilakukan agar kita tahu mana yang memang benar-benar wartawan profesional dalam bekerja,” ujarnya.

Kemudian, perusahaan media tersebut juga harus taat pajak. Karena itu, minimal SPT pajak yang harus dilampirkan nantinya Tahun 2021.

“Begitu juga dengan surat-surat kuasa dari perusahaan, harus asli dan resmi serta harus bermaterai untuk surat kuasa. Nama biro juga harus terdaftar di boks redaksi,” terang Kadis Kominfo.

Hasil verifikasi ini nantinya, sambung Kadis Kominfo lagi, akan menjadi rekomendasi bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kecamatan dan Desa di Kabupaten Lampung Utara yang inging bekerjasama dengan perusaah media.

Hasil verifikasi ini juga nantinya, akan diteruskan ke BPK dan Inspektorat Kabupaten. “Nanti unsur pemerintah kabupaten sampai dengan pemerintahan desa akan kami rekomendasikan untuk bekerja sama dengan perusahaan media yang kami nyatakan lolos verifikasi aplikasi SIKEPLU,” tandas Kadis Kominfo.

(kominfo lu/Udin)

LEAVE A REPLY