Lintasmerahputih.com (Tulang Bawang Lampung) – Tindak lanjut dari temuan BPK tentunya harus ada sanksi yang harus dilaksanakan atas temuan hasil audit oleh BPK pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tulangbawang.
Dari hasil temuan BPK perwakilan Provinsi Lampung pada tahun anggaran 2020 terdapat tiga tujuan perjalanan dinas yang menjadi temuan lantaran bukti laporan pertanggung jawaban telah tidak ada.
Ada beberapa perjalanan dinas luar daerah sebagai berikut:
1. Perjalanan dinas dengan tujuan dinas kesehatan Provinsi DIY Yogyakarta pada tanggal 02 hingga 06 Maret 2020 dengan pagu anggaran Rp. 8.822.184,00 diduga fiktip lantaran bedasarkan jawaban hasil konfirmasi BPK Perwakilan Provinsi Lampung pada pihak hotel NM tanggal 3 April 2021 diketahui bahwa pelaksana perjalanan dinas tidak menginap di hotel tersebut.
“Selain itu menurut jawaban surat dari dinas kesehatan DIY Yogyakarta dengan nomor surat 700/02036 tertanggal 30 Maret 2021 menyebutkan tidak pernah menerima kunjungan dari dinas kesehatan Tulangbawang. Dari hal itu terdapat kelebihan pembayaran atas pertanggung jawaban perjalanan dinas sebesar Rp. 8.822.184,00.
Perjalanan dinas dengan tujuan Kabupaten Sidoarjo di Jawa Timur tanggal.
12 Februari 2020. Berdasarkan hasil pengecekan manifest penerbangan ke
portal e-audit diketahui tidak terdapat nama-nama pelaksana perjalanan
dinas. Selain itu berdasarkan jawaban konfirmasi terhadap hotel AC tanggal
21 Maret 2021 diketahui bahwa pelaksana perjalanan dinas tidak menginap di hotel tersebut.
Oleh karena itu terdapat kelebihan pembayaran atas
pertanggungjawaban perjalanan dinas sebesar Rp. 25.185.566,00.
Perjalanan dinas dengan tujuan Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta di
Jakarta tanggal 29 Januari 2020. Berdasarkan hasil pengecekan manifest
penerbangan ke portal e-audit diketahui tidak terdapat nama-nama pelaksana
perjalanan dinas. Berdasarkan jawaban konfirmasi juga terhadap hotel SwB
tanggal 3 April 2021 diketahui bahwa pelaksana perjalanan dinas tidak
menginap di hotel tersebut Selain itu berdasarkan surat jawaban dari Dinas
Kesehatan Provinsi DKI Jakarta nomor 4130/073.B tanggal 13 April 2021
menyebutkan tidak terdapat permohonan kunjungan kerja dari Pemerintah
Kabupaten Tulang Bawang Oleh karena itu terdapat kelebihan pembayaran
atas pertanggungjawaban perjalanan dinas sebesar Rp10.000.000,00.
Tentunya Temuan-temuan tersebut didasarkan pada pemeriksaan LKPD baik secara administrasi maupun melalui uji petik atas pekerjaan yang dilaksanakan dalam tahun anggaran tersebut. Dari hasil pemeriksaan itulah BPK menemukan pelanggaran-pelanggaran atas peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selanjutnya mari kita tengok undang-undang yang lain. Yakni UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan negara, yaitu pasal 64 ayat (1) disana dikatakan, “Bendahara, pegawai negeri bukan bendahara dan pejabat lain yang telah ditetapkan untuk mengganti kerugian negara/daerah dapat dikenakan sanksi administrasi dan/atau sanksi pidana”.
Pasal ini terkesan alternatif. Namun dengan adanya sanksi pidana pada pasal ini, maka setiap hasil pemeriksaan (LHP) BPK yang mengandung indikasi merugikan keuangan negara seyogyanya harus dilaporkan ke instansi berwenang (Kejaksaan dan POLRI). Karena untuk melihat apakah terjadinya kerugian negara itu diakibatkan adanya perbuatan melawan hukum.
Hal itu tentunya merupakan wewenang penyidik. Kewenangan BPK hanya pada menetapkan ganti rugi yang merupakan sanksi administrasi. Sementara penegak hukum adalah menemukan adanya perbuatan pidana. Dan untuk selanjutnya memberikan sanksi pidana.
ketua DPC LSM PEMATANK Junaidi Romli mengatakan “Sekalipun temuan BPK tidak pro yustisia, tapi bersifat administratif, tapi justru di bidang pelanggaran administratif itulah kemungkinan munculnya tindak pidana korupsi. Kalau tidak ada pelanggaran administratif maka tidak ada korupsi. Jadi korupsi itu sumbernya pada administrasi yang tidak tertib.
Masih sambung Ketua DPC LSM PEMATANK Junaidi Romli. Nah kembali ke soal kelebihan pembayaran hasil temuan BPK, pada peristiwa ini terdapat kerugian negara. Yakni timbul atau bertambahnya kewajiban pengeluaran/pembayaran kas negara/daerah yang seharusnya tidak perlu, sehingga memiliki unsur kerugian negara,”Ucap nya.
Hal lain yang ditulis saat ada temuan, bahwa peristiwa tersebut bertentangan dengan peraturan dan perundang-undangan. Dengan kata lain bertentangan dengan hukum atau melawan hukum formil.
“Junaidi menambahkan lalu berikutnya siapa yang menyebabkan terjadinya kelebihan pembayaran juga diungkap dengan jelas dalam LHP BPK tersebut. Hal ini terkait dengan unsur perbuatan melawan hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan.
Merujuk pada Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 dan perubahanya pada UU Nomor 20 tahun 2001, pasal 2 dan 3, maka LHP BPK yang telah menyimpulkan berdasarkan bukti bukti dokumen dan keterangan yang dibuat oleh pihak-pihak terperiksa, maka kami dari LSM PEMATANK akan sege re a berkontribusi kepada (APH) Aparat Penegak Hukum) Tegas Junaidi Romli Kepada awak media melalui pesan WhatsApp nya.
Karna telah terjadi kerugian negara dengan menyebut jumlah kerugian negara
2. Mengungkapkan ketidaksesuaian dengan peraturan perundang-undangan
Maka itu merupakan perbuatan yang menyimpang, maka sebenarnya telah memiliki rumusan yang sejalan dengan unsur-unsur pasal 2 dan 3 UU No. 31 tahun 1999 Jo. UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sehingga temuan BPK terkait laporan hasil pemeriksaan BPK atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dapat ditindaklanjuti oleh penegak hukum untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, terkait adanya perbuatan tindak pidana korupsi.
Pertama-tama penegak hukum harus memahami bahwa dalam penanganan perkara korupsi, yang paling utama adalah, bagaimana mengembalikan kerugian negara kepada negara. Penegakan hukum, tentu harus mengedepankan rasa keadilan masyarakat, terutama bagi yang punya kesadaran telah mengembalikan kerugian keuangan negara (restoratif justice). Terutama terkait perkara tindak pidana korupsi yang nilai kerugian keuangan negara relatif kecil dipertimbangkan untuk tidak ditindaklanjuti.
Instrumen pidana adalah upaya terakhir (ultimum remedium). Dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi sebaiknya diprioritaskan pada pengungkapan perkara yang bersifat skala besar. Dilihat dari pelaku dan/atau nilai kerugian keuangan negara dan tindak pidana korupsi yang dilakukan terus menerus atau berkelanjutan, sehingga dapat menimbulkan ketidakkepercayaan masyarakat.
(Red)