Lintasmerahputih.com, Padangpanjang — Wakil Wali Kota, Drs. Asrul dan Sekretaris Daerah Kota, Sonny Budaya Putra, A.P, M.Si meminta maaf kepada masyarakat khususnya Kota Padang Panjang atas kegaduhan yang terjadi dari peristiwa yang viral beberapa hari ini, turut juga mendampingi Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Drs. Ampera, SH, M.Si, Kepala Bidang Diklat, Kinerja dan INKA, Marjulas Sabri, ME.
Permintaan maaf tersebut disampaikannya pada jumpa pers di RM Pak Datuak, Ahad (19/2) malam. Dihadapan para jurnalis yang ada di Kota Padang Panjang.
Dijelaskan,” Mobil itu merupakan mobil dinas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran, Drs. M. Alber Dwitra, M.M, sengaja ditabrakan ke dinding pada bagian depan dan belakangnya”.terang Asrul.
kabar tersebut diketahui Wawako Asrul dan Sekdako Sonny, empat hari terakhir. Sehingga Sekdako Sonny langsung melakukan pemeriksaan bersama Inspektorat dan BKPSDM. Dan berkoordinasi dengan WaliKota, H. Fadly Amran, BBA Datuak Paduko Malano yang tengah melaksanakan ibadah umrah di Mekkah.
Ditambahkan Sekdako Sonny “Begitu kami mendapatkan informasi ini langsung berdiskusi serta membentuk tim pencari fakta untuk menindaklanjuti kejadian ini. Di mana bisa mendapatkan fakta-fakta terkait hal ini dan bagaimana nantinya bisa diberikan hukuman atas pelanggaran yang terjadi sesuai dengan fakta yang didapatkan.
Dikatakan, untuk Tindakan Disiplin Kepegawaian, tim akan melakukan pemeriksaan terlebih dahulu. Hukuman yang dijatuhkan tergantung dari tingkat pelanggaran yang dilakukannya dan sesuai dengan aturan yang ada.
“Kejadian pelanggaran seperti ini kami tidak akan mentolerir. Akan kita tindaklanjuti sesuai dengan fakta yang ada nantinya. Untuk saat ini mobil ini sudah diperbaiki di bengkel dan kami tegaskan ini tidak akan menggunakan APBD melainkan menggunakan uang sendiri. Dan kami juga akan memberikan teguran tertulis. Untuk bagaimana selanjutnya kita tunggu dulu dari tim pencari fakta ini.
Usai Jumpa Pers Wawako Asrul dan Sekdako Sonny langsung melaporkan hasil jumpa pers dan menyampaikan usulan-usulan dari insan pers ke Wako Fadly langsung via telepon. Karena dalam mengambil kebijakan harus diberitahukan kepada walikota.
Hasil laporan tersebut Walikota Fadly Amran diujung telpon menyetujui usulan insan pers agar yang bersangkutan untuk dibebas tugaskan sementara. Hal ini diinformasikan di group WA Pers Padangpanjang oleh Kadis Kominfo bahwa Drs. M. Alber Dwitra, M.M, dengan jabatannya sebagai Kasat PolPP dibebas tugaskan sementara, berlaku mulai besok 20/2/23.
Pembebasan tugas ini berasal dari usulan saat jumpa pers dan disetujui oleh Walikota Padangpanjang, agar memudahkan tim investigasi dalam mendalami latarbelakang dan motif hingga terjadinya pengrusakan aset pemko dan kasus ini bisa selesai secepatnya. (RMA)