Lintasmerahputih.com, Padang Panjang — Menjelang datangnya bulan Ramadhan 1444 Hijriyah. Sekdako Padang Panjang Sonny Budaya Putra, A.P, M.Si sampaikan sesuatu Hal yang paling dinanti oleh para Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP)
Di Gedung Balai kota, Diruang Kerjanya, Senin, 13/3/23.
Sekdako Padang Panjang Sonny Budaya Putra mengatakan,” Karena adanya Proses perubahan produk perundang-undangan saat ini harus melalui harmonisasi berupa pembahasan dengan Kemenkum HAM melalui Kantor Wilayah Padang dan biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi”.
“Kemudian pada Peraturan Walikota Padang Panjang tentang TPP, dipandang perlu dilakukan beberapa penyesuaian pengaturan untuk tahun 2023 ini yang memerlukan dilakukannya perubahan atas Peraturan Walikota “.
Untuk pembayaran TPP, sebagaimana dipersyaratkan pada PP 12 Tahun 2019, seluruh daerah harus mengajukan beberapa dokumen terkait TPP kepada Kementerian Dalam Negeri.
“Kota Padang Panjang telah menyampaikan seluruh dokumen dimaksud dan telah selesai dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri”. Terang Sonny
“Proses harmonisasi dengan Kemenkum HAM telah selesai dilakukan pada pertengahan Bulan Februari kemaren dan sekarang sudah masuk pada tahapan harmonisasi dengan Biro Hukum Provinsi Sumatera Barat yang hasilnya “InsyaAllah” akan kita terima pada pertengahan minggu ini.
“Jika semua berjalan lancar diharapkan minggu depan OPD seKota Padang Panjang sudah dapat mengajukan SPM TPP kepada Bendahara Daerah,” Pungkas Sekdako Padang Panjang Sonny Budaya Putra, A.P, M.Si (RMA)