Lintasmerahputih.com (Empat Lawang – Sumsel) – diduga kuat salah satu Oknum SMPN 04 KEC.Ulu Musi melakukan pungutan Liar, yang dipungut dari Wali Murid sebesar Rp950.000 (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah), uraian dari uang tersebut adalah untuk membeli baju seragam, uang bangunan dan uang komite.
Adapun juknis BOSnya adalah Juknis BOS Tahun 2022 untuk Jenjang PAUD, SD, SMP, SMA dan sederajat ada pada Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Bantuan Operasional Sekolah, dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan.
Sementara itu ketua LSM Gerhana Kab. Empat Lawang saat di konfirmasi akan segera melaporkan perbuatan oknum tersebut ke APH karena telah jelas melanggar hukum sesuai dengan aturan. Dia menjelaskan, ” dalam persoalan pungli ini, pihak sekolah bisa dijerat dengan Pasal 12 huruf e UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (tipikor)”.
Lain dari itu Kepala Sekolah SMPN 04 Kec. Ulu Musi belum dapat di konfirmasi melalui no 081243xxxx256.
Wali Murid sangat kecewa karena uang tersebut sudah di bayar tapi tidak ada kejelasannya,” ea pak kami mayar duit itu la 2 tahun lebih, kami ni jemo pesak bukan beduit tapi maksud kami pak lok mano kejelasan o (iya pak kami telah membayar uang itu sudah dua tahun lalu, dan kami ini orang miskin dan kami mau kejelasannya)”, ungkap salah satu Wali Murid.
Pewarta: IZHAR SUMSEL