Pemilik Pupuk Subsidi Sekaligus Ketua Gapoktan Aji Mesir, Menghindar Dari Wartawan Saat Di Konformasi

0
1137

Lintasmerahputih.com (Tulang Bawang Lampung) – Pada saat tim media kunjungan di Kediaman Heri Selaku pemilik kios pupuk, dan selaku ketua Poktan di Kumpung Aji Mesir Kecamatan Gedung Aji Kabupeten Tulang Bawang Provinsi Lampung

Menurut sumber di lapangan, mereka mendapatkan pupuk dari salah satu orang yang bernama pak Heri, ia mas pupuk ini kami beli dari pak Heri selaku ketua Poktan mas, kami semua di sini beli sama pak Heri satu
Pasang pupuk seharga tiga ratus enam puluh ribu. sedangkan pupuk itu pupuk dari kelompok tani, kok harga pupuk tersebut melebihi harga Het mas.
Sedangkan harga hetnya itu tidak segitu mas,

Lebih jauh, mas lebih tau dari kami harga pupuk bersubsidi mas. jadi kami selaku masyarakat mintak kepada penegak hukum bisa meberi peringatan sangsi kepada kelompok tani yang menyalahin ketentuan pemerintah,
Sebab kami ini orang lemah dan juga orang bodoh mas, Bebernya

Sebab sesuai dengan undang undang 21 ayat(1)perndmendag.nomor 15 tahun 2013 undang undang tentang pertanian ayat 2 dan ayat 1 di kenakan
Hukuman 4 tahun penjara, denda 100.000.000
juta, yang mana telah melanggar dengan peraturan pemerintah kementrian,

Kami meminta kepada aparat penegak hukum dapat bertindak tentang penyelewengan hak petani yang sudah di salahgunakan oleh ketua kelompok tani yang tidak bertangung jawab,

(Dewan)

LEAVE A REPLY