Diduga Penyelewengan Dan Mark Up Anggaran Dana Desa Kampung Ringin Sari Terancam di Laporkan Ke APH

0
851

Lintasmerahputih.com (Tulang Bawang Lampung) – Anggaran Dana Desa,(DD) Kampung Ringin Sari Kecamatan Banjar Margo ,Kabupaten Tulang Bawang Provinsi Lampung, Tahun Anggaran 2020 Sampai Tahun 2022 Diduga Banyak Penggelembungan Anggaran dan Penerapan Anggaran Terindikasi Fiktif, Jum’at 28/07/2023

Menurut keterangan sumber yang namanya enggan di publikasikan di pemberitaan kepada awak media, mengatakan,”Disini banyak yang di duga fiktif mas, coba mas cek aja dulu desa kami ini biar semuanya bisa jelas, karna selama ini untuk keterbukaan aparatur sangat lah sulit, kami selaku masyarakat ingin semuanya terungkap dan bisa memberikan efek jera kepada Oknum-Oknum Aparatur Kampung Ringin sari agar kedepannya kampung kami ini bisa lebih maju dan sejahra.” Ujarnya

Menyikapi hal tersebut, Time awak media melakukan investigasi ke lapangan guna untuk mencari kebenaran dan pembuktian berikut keterangan dari Waluyo kaur umum desa yang di jumpai pada hari Rabu 26 juli 2023 di Kantor balai kampung Ringin sari kecamatan banjar margo.

di jelaskan nya Terkait Anggaran Kegiatan Ketahanan Pangan, Jumlah Alat produksi dan pengolahan lahan pertanian yang diserahkan Rp. 200.936.000 Tahun 2022, Itu di belikan Bibit Kambing sebanyak 56 ekor dan dibagikan ke setiap RT 8 ekor,

Selain itu juga kegiatan Oprasional PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik desa Tahun 2020 Rp. 37.200.000., Tahun 2021 Rp. 44.765.000., Tahun 2022 Rp. 42.600.000 Angaran Tersebut yang saya tau itu untuk insentif, guru gaji 16 orang dan guru paud 3 0rang masing-masing mendapatkan 100.000 perbulan, Bebernya

Oleh karna itu beberapa Item bidang-bidang yang tertuang di dalam APBDes baik dari tahun 2020 sampai tahun 2022, di temukan banyak terindikasi penggelembungan anggaran yang diduga di lakukan oleh oknum aparatur kampung Ringin Sari untuk mencari keuntungan pribadi dari anggaran dana desa tersebut.

Selanjutnya Item-Item Bidang-Bidang Yang Diduga Mark’Up Anggaran dan Fiktif.

1.Bidang Pembangunan.
2.Bidang Pemberdayaan Masyarakat.
3.Bidang Pembinaan Masyarakat.
Prasarana Aset Tetap Perkantoran, ,Tunjangan/Insentif Kader Kesehatan,Tujangan/Insentif,PAUD/TK/ TPA Milik Desa, Makanan Tambahan, Pengadaan Sarana Prasarana Kesehatan, Jumlah Siswa penerima Biaya Siswa, Pembinaan Karang Taruna dan Lain-Lain.

Dalam Hal ini kami dari tim media kepada penegak Hukum khususnya pada Dinas terkait (BPMK) Agar bisa menindak lanjuti atau korcek ulang pada kampung Ringin Sari, Sebab apabila kita mengacu kepada undang undang Dasar 1945, undang undang pokok pers nomor 40 tahun 1999 tentang pers.undang undang RI nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukan informasi publik.
undang undang RI no 28 tahun1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN.

Peraturan pemerintah RI no 71 tahun 2000 tentang tata cara pelaksanaan berperanserta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi,

Untuk memenuhi fungsi dan tugas kami sebagai sosial kontrol serta perencanaan penyelenggaraan pemerintah yang bersih dan berwibawa.transfaran dan akuntable yang bebas KKN, harus kita perjuangkan sesuai dengan kode Etik wartawan Indonesia kode Etik jurnalistik, kami sebagai insan jurnalis yang mempunyai hak mencari mengali informasi dan menyebarluaskan kepada publik

Kami sebagai sosial kontrol mempunyai hak mencari dan menyimpan serta menyebar luaskan informasi untuk pemerintah.TNI/polri , lembaga swasta ,serta berhak mengetahui..
Perkembangan dan informasi selanjutnya.?

jika tidak ada perkembangan maka
selanjutnya berita ini akan di terbitkan kembali secara bergulir sampai ke Aparat Penegak Hukum,;

Sampai berita ini di terbitkan kepala kampung ringin sari tidak bisa di hubunggi dan diduga menghindar dari awak media saat akan di konfirmasi lebih lanjut,

(Red)

LEAVE A REPLY