PUPR Kota Padang Panjang Masuk Angin

0
2452

Lintasmerahputih.com (Sumbar) – Sudah ketiga kalinya Keluarga besar cucu dan cicit Makpuak melaporkan kepada Lurah Silaing bawah dan tembusan PUPR Kota Padang panjang terkait gangguan dan bahaya penambahan bangunan( TANPA IZIN) pada sebuah bangunan Ruko yang berlokasi di Silaing bawah Kota Padangpanjang Kamis 31/08/23.

Mon (inisial) Selaku pelapor mengatakan kepada media,” kami sudah melapor secara tertulis sejak 27 Desember 2022, laporan pertama itu langsung ditanggapi lurah silaing bawah yang langsung berkoordinasi dengan Kadis PUPR Kota Padang Panjang.

Kemudian pada laporan kedua surat dimasukan kekelurahan silaing bawah juga dengan tembusan ke PUPR Kota Padang panjang, pada tanggal 14 April 2023, yang pada saat itu langsung saya menemui Kadis PUPR Kota Padangpanjang. Mempertanyakan terkait izin penambahan bangunan tsbt, ternyata izin bangunan ruko tsbt hanya sampai lantai dua saja tanpa ada penambahan lainnya diatas bangunan trsbt, Oleh karena itu keputusan Kadis PUPR saat itu akan mengeksekusi penambahan bangunan( TANPA IZIN) yang berpotensi membahayakan sehingga membuat keluarga Mon merasa takut jikalau nanti ada gempa bangunan tersebut roboh menimpa rumah orang tua nya yang berada disebelah bangunan tersebut. Namun setelah lama ditunggu sampai sekarang eksekusi yang dijanjikan tidak kunjung terjadi, malahan Kadis PUPR terkesan menghindar saat mau ditemui”.

Ditambahkan Mon, “ketika pemilik bangunan mengetahui bahwa ada laporan dari keluarga Mon terkait bangunan tambahan yang di gunakan sebagai sarang burung walet, Mon sempat ditawarkan oleh pemilik bangunan tersebut untuk berbagi keuntungan dan Mon menolak dengan tegas. Sehingga sekarang Mon berfikir apakah tawaran tersebut juga ditawarkan kedinas terkait eksekusi bangunan tsbt ?? Apakah semua jadi masuk angin ?? Sehingga tak kunjung di eksekusi ??”.karena tawaran tersebut cukup besar nilainya setiap bulan”, ungkap Mon.

Dan hari ini tanggal 31 Agustus 2023, Surat saya masukan langsung ke Dinas PUPR Kota Padang Panjang dan tembusannya ke Walikota Padang Panjang dan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Barat”, pungkas Mon.

(RMA)

LEAVE A REPLY