Lintasmerhputih.com (Tulang Bawang Lampung) – Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Tulangbawang, Lampung, menetapkan tiga tersangka yaitu, mantan Kepala Kampung, Gedung Meneng, berinisial (I), seorang ASN yang merupakan Sekretaris kampung (A) dan mantan bendahara kampung (K) sebagai tersangka dugaan korupsi.
Kepala Kejari Kabupaten Tulangbawang melalui Kasi Pidsus, Habib kepada media ini mengatakan bahwa Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) dari tim penyedik kejaksaan negeri Tulangbawang telah melakukan penetapan tersangka kepada tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipidkor) dalam pengelolaan APBkam Kampung Gedung Meneng Tahun Anggaran 2021.
“Mantan Kakam Gedung Meneng beserta rombongan ditetapkan menjadi tersangka karena diduga terlibat kasus korupsi Dana Desa Tahun 2021. Jadi pada hari ini memang setelah proses penyidikan kita kemarin dan telah mengumpulkan dua alat bukti sehingga sudah dapat ditetapkan sebagai tersangka, ketiga pelaku tersebut,” kata Habib, Rabu (13/09/2023).
Dia menjelaskan dalam kasus korupsi tersebut, (I) dan dua rekannya diduga telah melakukan tindak pidana korupsi APBkam tahun anggaran 2021 sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp660, juta.
Habib juga menuturkan bahwa berdasarkan Print-01/L.8.18/Fd.1/09/2023 tanggal 13 September 2023 dan surat perintah
penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tulangbawang Nomor : Print-02/L.8.18/Fd.1/09/2023 tanggal
13 September 2023 serta surat perintah.
Perhitungan kerugian negara itu diperoleh berdasarkan perhitungan ahli fisik dan tim auditor dari Inspektorat Kabupaten Tulangbawang.
Modus yang dilakukan ketiga tersangka ialah komprandi yaitu, pelaksanaan kegiatan yang tidak sesuai dengan perencanaan, antara lain pengerjaan kegiatan fisik, seperti jalan, rabat beton, gorong-gorong serta pengadaan alat-alat komputer, kegiatan sanitasi posko jaga kesehatan dan PKK.
Sejauh ini, penyidik kejaksaan masih melakukan pengembangan kasus dugaan korupsi dana desa itu guna memastikan ada tidaknya keterlibatan tersangka lainnya.
Habib menambahkan, “Penanganan kasus ini dimulai dari APIP yang memberikan kepada kami bahwa mereka tidak mengikuti hasil dari laporan audit yang dilakukan oleh inspektorat selaku APIP, oleh karenanya diserahkan ke kejaksaan dan kejaksaan Tulangbawang dalam kurun waktu dua bulan berhasil mengungkap alat-alat bukti dan pada hari ini menetapkan penetapan tersangka,” tambahnya.
Terakhir ia juga menghimbau kepada seluruh Kepala Kampung, agar tidak bermain dengan anggaran Dana Desa.
“Saya mewakili atas nama pimpinan dan rekan-rekan yang lain tentunya menekankan pada seluruh aparatur kampung yang ada di kabupaten Udang Manis agar tidak main-main dengan anggaran kampung, laksanakan sesuai dengan perencanaan buat pertanggung jawaban yang real tidak mengada-ada sehingga tidak ada lagi kejadian-kejadian seperti ini,” ungkapnya.
(Red)