Lintasmerahputih.com (Tulang Bawang Lampung) – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Bela Rakyat – Advokat Bela Rakyat (YLHBR-ABR), Secara Resmi Laporkan Tiga Kepala Kampung Bawang Tirto Mulyo Kecamatan Banjar Baru, Kabupaten Tulang Bawang Lampung,
Terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa tahun 2018 – 2022 ke Kejati (Kejaksaan Tinggi) Lampung. 2 Kepala Kampung Penawar Jaya Kecamatan Banjar Margo, 3 Kepala Kampung Ringin Sari Kecamatan Banjar Margo, Senin (16/10/2023)
Adapun 3 kepala kampung yang dilaporkan tersebut diantaranya, inisial SM atau Kepala Kampung (Kakam) Bawang Tirto Mulyo, dan kepala kampung Ringin Sari kecamatan Banjar Margo, dan kepala kampung Penawar Jaya,
” Kami telah laporkan ke Kejaksaan Tinggi Lampung perihal dugaan penyalahgunaan Dana Desa tahun 2018 – 2022, yang diduga dilakukan oleh Kepala Kampung Bawang Tirto Mulyo kecamatan Banjar Baru, kepala kampung Ringin Sari kecamatan Banjar Margo, dan kepala kampung Desa Penawar Jaya kecamatan Banjar Margo. Ke 3 kampung ini keseluruhannya berada di kabupaten Tulang Bawang”. Ungkapnya Mulyadi Yansyah, S.H, ,CM pada wartawan
Kemudian dari ke 3 kampung di Tulang Bawang yang telah dilaporkan YLHBR-ABR Ke Kejati Lampung ini, Mulyadi Yansyah meminta dan berharap lembaga Adhyaksa untuk segera menindaklanjutinya, mengingat Dana Desa yang diduga disalahgunakan oleh para oknum kepala kampung tersebut merupakan dana rakyat bersumber pajak bersama..
“Karenanya kami minta sekaligus berharap aparatur penegak hukum Kejati Lampung untuk secepatnya menanggapi laporan YLHBR-ABR ini, sebab masyarakat yang dirugikan, khususnya masyarakat di Tulang Bawang”. Pungkasnya
(Red)