Lintasmerahputih.com (Tulang Bawang Lampung) – Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas II B Menggala, kabupaten Tulang Bawang, provinsi Lampung, Indar Laya belum dapat dimintai keterangan mengenai hasil tindaklanjut atau pemeriksaan terhadap bawahannya. Senin (13/11)
Dimana hasil tindaklanjut atau pemeriksaan tersebut merupakan janji Indar Laya terkait dugaan penganiayaan 5 WBP, dan indikasi setoran (Pungli) yang masuk dalam rekening salah seorang oknum pegawai Rutan berinisial MI.
Sebelumnya, Oknum Pegawai Rutan (Rumah Tahanan Negara) Kelas II B Menggala, kabupaten Tulang Bawang, provinsi Lampung, diduga kuat terima setoran dan aniaya 5 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) setempat. Selasa (7/11)
Sumber informasi menyebutkan, dugaan penganiayaan atau kekerasan fisik yang menimpa 5 warga binaan pemasyarakatan belum lama ini, dilakukan oleh oknum pegawai Rutan Kelas II B Menggala berinisial GI dan PI, hingga mengakibatkan lebam dan satu diantaranya pingsan.
” Kelima WBP dibawa keruang pelayanan sekira pukul 17.00, dan dipukul. Salah satunya, dipukul dibagian kepala oleh pegawai bernama PI (Inisial – Red)”. Ucapnya sumber tersebut pada media
Sementara menyikapi prihal dugaan penganiayaan 5 warga binaan tersebut, Kepala Rumah Tahanan Kelas II B Menggala, Indar Laya mengatakan secepatnya melakukan kroscek pada bawahannya.” Kita akan kroscek, memeriksa, dan mempertanyakannya kebawahan. Kalau untuk sanksi, kita ada pimpinan dan mungkin akan kita laporkan, karena pimpinan lah yang berwenang”. Ungkap Dia pada awak media menanggapi dugaan penganiayaan 5 warga binaan pemasyarakatan setempat
Bahkan, Ia juga menegaskan segera melakukan penulusuran terkait dugaan setoran termasuk pada oknum pegawai Rutan berinisial MI, hingga dirinya pun berinisiatif melaporkannya pada atasan.” Secepatnya saya telusuri kepada yang bersangkutan, saya juga secepatnya melaporkan pada atasan”. Katanya Indar Laya
Tetapi sayangnya, janji Indar Laya atau Kepala Rutan Kelas II B Menggala itu hingga saat ini belum terpenuhi olehnya. Kuat dugaan Indar Laya ingkar pada janjinya untuk berikan keterangan hasil pemeriksaan tersebut, sebab sejumlah aplikasi telepon pintarnya baik itu Whatsapp ataupun Telegram dengan nomor +62 813-6990-7xxx terlihat check list satu, ketika dikirim pesan singkat oleh wartawan terkait dugaan dimaksud.
Bahkan nomor +62 813-6990-7xxx milik Kepala Rutan yang terdaftar pada aplikasi telepon selulernya itu juga tidak dapat tersambung, termasuk para pegawai bersangkutan pun saat akan ditemui awak media untuk mempertanyakan hal dimaksud, dialaskan petugas piket sedang tidak berada ditempat.” Tidak ada bang, tidak ada semua, lagi ke Kanwil (Kantor Wilayah)”. Ujarnya petugas Rutan yang sedang menjalankan amanahnya di Lapas setempat
(Red)