Warga Kampung Bawang Tirto Mulyo Pertanyakan Topil PBB Pajak, Bapenda Sebut Banyak Tunggakan

0
875

Lintasmerhputih.com (Tulang Bawang Lampung) – Beragam indikasi permasalahan di kampung Bawang Tirto Mulyo, kecamatan Banjar Baru, kabupaten Tulang Bawang terus mencuat. Sebelumnya, kampung Bawang Tirto Mulyo yang dipimpin oleh Samudi (Kakam) terindikasi bermasalah dengan dana Badan Usaha Milik Kampung (Bumkam).

Selanjutnya masalah juga muncul pada dana Tanah Kas Desa (TKD) yang disinyalir pungli, dan tidak masuk dalam pendapatan kas kampung. Lalu permasalahan pun kembali hadir, mengenai Topil PBB Pajak tanah perladangan yang mana sejak tahun 2018 – 2023 tidak diterima oleh masyarakat. Senin (20/11)

Menurut masyarakat, Topil PBB Pajak tanah perladangan milik warga Bawang Tirto Mulyo telah bertahun-tahun tidak memperoleh bukti pembayaran pajak. Padahal kata masyarakat yang belum bisa diungkapkan namanya ini, Samudi telah berjanji menggratiskan PBB tersebut ketika menjelang pemilihan kepala kampung tahun 2017 lalu.

“Terus terang kami warga sangat mengeluh mengenai Topil PBB Pajak itu, apalagi tanah perladangan kami sebagai warga ada satu setengah hektar yang terbagi menjadi 2 tempat, dan tanah itu sudah bersertifikat, tetapi kami tidak memiliki bukti pembayaran pajak tanah perladangan tersebut. Jadi wajar dong kami selaku masyarakat bingung, sudah bertahun-tahun atau dari tahun 2018 sampai 2023 ini, tidak ada tanda bukti kalau tanah perladangan kami sudah dibayar pajaknya. Sementara kami pernah dengar dari Samudi kalau Pajak Bumi dan Bangunan serta perladangan digratiskan tanpa terkecuali, tapi buktinya mana hanya omong kosong Belaka yang dijanjikan kepada kami masyarakat”. Keluhnya

Terpisah, sumber terpercaya di Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) Tulang Bawang dimintai keterangan terkait pajak kampung Bawang Tirto Mulyo yang telah disetorkan pada Kas Daerah Tulang Bawang, menyebutkan jika kampung dimaksud diindikasi terdapat banyak tunggakan PBB pajak. Menurut sumber ini, di tahun 2022 tunggakan pajaknya mencapai 80 juta rupiah, dan tidak memenuhi target.

“Untuk tahun 2022 saja ada tunggakan 80 juta rupiah, dan tidak memenuhi target dari 200 juta rupiah yang telah ditetapkan. Itu pun belum termasuk di tahun sebelumnya, mungkin bisa lebih banyak lagi tunggakan pajak di kampung Bawang Tirto Mulyo, yang jelas ini merugikan pemkab Tulang Bawang. Saya berharap Kejaksaan Negeri Tulang Bawang (Kasi Datun) untuk dapat mengaudit temuan ini, karena sudah jelas ada kerugian negara yang harus diusut sampai tuntas”. Pintanya

Bahkan pada awak media, sumber itu juga menjelaskan telah seringkali mendampingi masyarakat untuk mengurus Topil PBB Pajak seperti yang dikeluhkan. Sebab masyarakat merasa takut, lantaran tanahnya tidak memiliki dasar lunas pajak.

“Masyarakat sudah seringkali ke Dinas Pendapatan Daerah untuk mengurus Topil PBB Pajak, dan kami pun mendampinginya. Karena masyarakat ketakutan tanah mereka tidak memiliki dasar pajak lunas, tentunya yang disalahkan masyarakat, tidak taat pajak. Padahal masyarakat tidak tahu apa – apa, bahkan terkena janji politik Samudi. Dan diminta APH harus cepat tanggap terkait keluhan warga Bawang Tirto Mulyo selama ini”. Pungkasnya

(Red)

LEAVE A REPLY