Luntasmerahputih.com (Mesuji) – Seorang oknum perawat di Desa Panggung jaya Kecamatan Rawajitu utara, Kabupaten Mesuji, diduga nekat membuka praktik pengobatan umum kepada masyarakat layaknya seorang dokter, tanpa disertai surat izin praktik perawat (SIPP), bahkan memberikan obat-obatan kepada pasien.
Sebut saja oknum Perawat berinisial A di Desa Panggung Jaya, ini nekat membuka praktik yang diduga tetap berjalan mesti tidak mengantongi izin.
Saat dikonfirmasi di lokasi dia membuka praktik, hanya meneruskan milik orangtua sendiri,dia menjelaskan bahwa terkait dengan SIPP dia juga tidak bisa menjelaskan jika tidak ada surat izin dari ketua kami PPNI baru boleh mempertanyakan jika tidak ada maka bapak tidak punya hak karena ini sudah tanggung jawab dari beliau.
“saya seorang perawat pak praktek ini saya buka memang meneruskan milik bapak saya sendiri terkait masalah izin saya tidak bisa menjelaskan nya jika bapak tidak punya surat izin dari ketua kami PPNI karena biliyau lah yang sudah bertanggung jawab,”katanya, selasa (19/12/2023).
Dihari yang berbeda, masyarakat setempat yang tidak mau namanya disebutkan pernah berobat di mantri tersebut mengatakan bahwa didalam rumah ada ruangan khusus untuk para pasien diperiksa.
“Fasilitasnya lengkap, obat-obatan juga ada, setelah diperiksa saya dikasih obat,” ungkapnya.
Padahal, meski telah mengenyam jalur pendidikan resmi, tidak serta merta bisa membuka praktik pelayanan kesehatan begitu saja. Apalagi, pelayanan kesehatan umum kepada masyarakat tersebut dibuka di rumah dan diduga tanpa mengantongi izin.
Perlu diketahui, Perawat yang akan membuka praktik seharusnya mengacu pada Permenkes RI Nomor HK.02.02/MENKES/148/I/2010 Tentang izin Penyelenggara Praktek Perawat dan Undang-undang Nomor 38 tahun 2014 tentang Keperawatan. (Time)