Lintamerahputih.com (Mesuji Lampung) – Majelis Hakim telah memutuskan bakal menggelar sidang di tempat objek gugatan atas lahan di Kompleks Pemda Mesuji usai menggelar persidangan bukti-bukti surat kepemilikan dari Penggugat (Haji Karnio) dan pihak Tergugat (Pemda Mesuji), pada Kamis (11/1/2024) di ruang sidang Pengadilan Negeri Menggala.
Rencananya, persidangan langsung di tempat objek gugatan tersebut akan digelar pekan depan tepatnya pada tanggal 19 Januari 2024.
“Kita agendakan tanggal 19 kita bersidang di lokasi objek gugatan bilamana biaya telah dibayarkan pada Selasa nanti,” ujar Hakim Ketua dalam persidangan ini.
Terkait hal ini, Khaerul Saleh selaku Kuasa Hukum Haji Karnio menyatakan pihaknya secara lahir dan batin sangat menyanggupi segala sesuatu keperluan agenda sidang di tempat objek gugatan tersebut.
“Kami sangat siap dan mengapresiasi proses tahapan persidangan yang kian memberikan keadilan seadil-adilnya bagi kami ini,” ujar Khaerul usai sidang kepada awak media.
Khaerul mengaku optimis pihaknya memenangkan gugatan atas lahan seluas 3 hektar di Kompleks Pemda Mesuji itu.
“Proses persidangan ini berjalan lancar, setelah sidang di tempat, selanjutnya sidang saksi-saksi baik dari pihak penggugat dan tergugat, kami insya allah kuat atas gugatan kami. Saya tadi diberi hakim kesempatan melihat bukti-bukti dari tergugat, kami optimis menang,” pungkasnya.
(Red)