Lintasmerahputih.com (Tulang Bawang Lampung) – Berbagai ucapan datang dari setiap pengurus DPD LPK-GPI yang ada di setiap Daerah kabupaten seprovinsi Lampung atas terbentuk nya pengurus LPK-GPI Kabupaten Lampung Timur. Saptu 20/2024.
Ucapan selamat dari ketua DPD (LPK-GPI) Lembaga Perlindungan Konsumen Gerakan Perubahan Indonesia Kabupaten Tulangbawang Junaidi Romli kepada
Ketua terpilih Abdul Qodir,BA.,SE.,MH.,ME Serta segenap pengurus LPK -GPI Lampung Timur. Semoga dengan terbentuknya (LPK-GPI) Lembaga Perlindungan Konsumen Gerakan Perubahan Indonesia. di Kabupaten Lampung Timur .
Tujuan berdirinya LPK GPI adalah untuk meningkatkan kesadaran kritis konsumen tentang hak dan tanggung jawabnya sehingga dapat melindungi dirinya sendiri dan lingkungannya. Sesuai dengan amanah Undang-undang no. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen diantara tugas pokoknya adalah Hak Konsumen.
“Jaminan kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
Memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
Mendapat informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
Didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
Mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
Mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
Diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
Mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya
Kewajiban Konsumen:
Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;
Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;
Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;
Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.
LPK GPI berperan dalam mewujudkan perlindungan konsumen bersama dengan instansi terkait; membantu konsumen dalam memperjuangkan haknya; dan melakukan pengawasan bersama pemerintah dan masyarakat terhadap pelaksanaan perlindungan konsumen
Tugasnya meliputi kegiatan [Pasal 44 ayat (3) UU Perlindungan Konsumen]:
Menyebarkan informasi dalam rangka meningkatkan kesadaran atas hak dan kewajiban dan kehati-hatian konsumen dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
memberikan nasihat kepada konsumen yang memerlukannya;
bekerja sama dengan instansi terkait dalam upaya mewujudkan perlindungan konsumen;
membantu konsumen dalam memperjuangkan haknya, termasuk menerima keluhan atau pengaduan konsumen;
melakukan pengawasan bersama pemerintah dan masyarakat terhadap pelaksanaan perlindungan konsumen.
” ucap nya ketua LPK-GPI Junaidi Romli.
“Masih lanjutnya. Junaidi Romli mengajak untuk seluruh pengurus LPK-GPI dimanapun berada marilah kita salaing bahu membahu dan berkomitmen membesarkan LPK-GPI yang di amanat kan oleh Ketua Umum DPP Muhammad Ali ,SH.,MH tentunya harapan beliau kepada kita semua untuk mejaga Solidaritas antar sesama saling memberikan kontribusi dalam segi Ide dan pemikiran dalam sebuah kemajuan Lembaga kita.
Sekali lagi kami segenap pengurus LPK-GPI Kabupaten Tulangbawang mengucapkan selamat dan sukses kepada ketua DPD LPK-GPI Lampung Timur beserta Anggota yang sudah terbentuk, Mari kita jadikan LPK-GPI yang berintergritas dalam pandangan masyarakat, baik pemerintah maupun Swasta,” Tutupnya.
(Red)