Lintasmerahputih.com (Bandar Lampung) – Pembina Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Perlindungan Konsumen Gerakan Perubahan Indonesia (DPP LPK GPI), Ardi Saputra meminta pelaku dugaan pelecehan di salah satu rumah makan bisa segera di proses.
Ardi merasa geram setelah mengetahui adanya dugaan perilaku oknum yang menyebabkan korban hingga mengalami trauma dan tidak mau berkerja lagi lantaran merasa malu.
“Ini perbuatan yang diduga bejat, apalagi dilakukan di tempat kerja oleh rekan kerja sendiri, terus terang saya geram dengan perbuatan pelaku,” kata Ardi di kantor DPP LPK GPI, Rabu (13/03/2024).
Dewan pembina LPK GPI yang akrab disapa Udo ini meminta terduga pelaku segera diproses hukum agar menimbulkan efek jera.
“Karena ini sudah viral, saya berharap kepada pihak kepolisian untuk segera menindak lanjuti laporan korban,” Ujar Ardi.
Ardi Mengungkapkan, kejadian tersebut merupakan hal yang dinilai memalukan, bahkan di indikasikan bentuk kelalaian pihak pemilik usaha kuliner tersebut. Bahkan menurut Ardi pihak owner perusahaan dimana tempat korban dan pelaku bekerja jangan terkesan lepas tangan bahkan mengabaikan atas permasalahan ini.
“Mengingat korban dan pelaku merupakan rekan kerja di tempat yang sama, dan kejadian diduga terjadi di tempat mereka bekerja, semestinya owner perusahaan tersebut jangan terkesan lepas tangan terlebih diduga sengaja mengabaikan. Semestinya pihak owner mengambil langkah positif selayaknya atasan yang bijak guna mengantisipasi hal serupa di kemudian hari supaya tidak terjadi lagi,” Ungkapnya.
Sebelumnya, kuasa hukum korban mengungkapkan. Dugaan aksi pelecehan yang di alami kliennya terjadi pada pukul 21.00 Wib di rumah makan Khuailok di Jalan Raden Intan Kelurahan Pelita Kecamatan Enggal Kota Bandar Lampung dimana tempat tersebut merupakan tempat korban dan pelaku bekerja.
“Kronologis dugaan pelecehan itu, terlapor terindikasi memegang bagian pantat pelapor yang mana terlapor sudah sering kali diduga melakukan perbuatan cabul terhadap pelapor, setelah itu pelapor mengadukan kejadian itu terhadap seorang wanita yang tak lain merupakan pacar terlapor dan setelah itu pelapor mendapatkan perlakuan dimana diduga terjadi kekerasan yang di alami pelapor oleh terlapor, oleh sebab itu dalam sangkaan permasalahan ini kami serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk menindak lanjuti dan mengusut tuntas permasalahan ini, jika terbukti tangkap pelaku cabul guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya,” Kata kuasa hukum korban, Bambang Astoni, NS, SH.
Dari kejadian itu, korban melaporkan perbuatan tersebut ke Polresta Bandarlampung Minggu 10 Maret 2024. Di mana laporan diterima dengan Nomor Laporan/B/381/III/2024/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG, Tanggal 10 Maret 2024. Terlapor tertulis atas nama WY atas Pasal 281 KUHP tentang perbuatan dugaan cabul di ancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
Disisi lain, owner rumah makan Khuailok saat dihubungi melalui pesan whatsapp mengaku sebelumnya tidak mengetahui kejadian tersebut.
“Kami tidak mengetahuinya, kami tahu setelah ada kirimkan berita kejadian,” Jelasnya.
(Red)