Kasus PTDH Rusmini Diduga Rekayasa Mantan Suami Bakal Segera Diungkap Kembali Oleh LQ INDONESIA LAW FIRM

0
975

Lintasmerahputih.com (Bandar Lampung) – Kasus ter PTDH nya Rusmini atas dasar rekayasa mantan Suaminya yang sudah viral sekian lama akhirnya mendapat perhatian khusus dari Pengacara yang sering di kenal dengan nama Alvin Leem.

Rusmini diundang ke LQ INDONESIA LAWFIRM yang beralamat di Karawaci Office Park, The Excelis No. 26A, Jl. Imam Bonjol, RT.001/RW.009, Panunggangan Bar. Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, Banten 15137.

Sesuatu hal yang sudah viral di media sosial apalagi perkara kasus yang di alami Rusmini, bagaimana para penegak hukum untuk menyikapinya.

Diundangnya Rusmini oleh Alvin Leem pada tanggal 14 Maret 2024 ke LQ INDONESIA LAWFIRM tidak lain rasa kepedulian Alfin Leem terhadap masyarakat yang tertindas.

Apalagi seperti halnya kasus Rusmini yang tidak ada selesainya mengetuk pintu hati Alfin untuk membantu penyelesaiannya dalam pendampingan hukum.

LQ INDONESIA LAW FIRM merupakan Lembaga Hukum yang betul-betul Gagah berani tidak gentar ke, siapapun demi pembelaan hukum, apalagi menyangkut nasib masyarakat yang di tindas oleh oknum.

Saat di konfirmasi via Whatsapp Alvin Leem menyampaikan bahwa dirinya merasa kasihan kepada Rusmini yang di ombang-ambingkan oleh permasalahan tersebut.

“Kita merasakan kasihan, ayo kita bantu Ibu Rusmini, kita perjuangkan sama-sama agar mendapatkan Keadilan baginya bang,” ungkapnya.

(Amuri)

LEAVE A REPLY