Misteri Kehadiran Kapolresta Dalam Ekskusi Tanah Korpri: Komitmen Penegakan Hukum Atau Agenda Tersembunyi?”

0
256

Lintasmerahputih.com (Bandar Lampung) –  Kontroversi melanda Kapolresta Bandar Lampung setelah kehadirannya dalam prosesi ekskusi tanah kontroversial seluas 600 m² di Korpri pada Selasa, 23 April 2024.

Meskipun ekskusi tanah tersebut tergolong sebagai kasus kecil, kehadiran seorang Kapolresta menimbulkan pertanyaan tentang motif sebenarnya di balik langkah tersebut.

Beberapa pihak menganggap kehadiran Kapolresta sebagai langkah yang mencurigakan, mengisyaratkan kemungkinan adanya agenda tersembunyi atau hubungan yang tidak transparan dengan pihak-pihak terkait dalam kasus tersebut.

Hal ini menambah keraguan terhadap transparansi dan integritas institusi kepolisian, serta meningkatkan spekulasi tentang peran *politik* atau kepentingan pribadi yang mungkin mempengaruhi keputusan seorang Kapolresta dalam kasus yang seharusnya dianggap remeh. Kehadiran Kapolresta dalam masalah yang dianggap sebagian orang sebagai permasalahan kecil ini, menimbulkan pertanyaan lebih lanjut tentang adakah motif sebenarnya di balik langkah tersebut.

Tindakan tersebut dapat dianggap mencurigakan, mengingat sejumlah kasus penting lainnya yang mungkin membutuhkan perhatian lebih dari seorang “Kapolresta”,

Berdasarkan pendampingan yg dilakukan oleh LPK-GPI dan Konsultan Hukum LPK-GPI saat pelaksanaan eksekusi, Pembina LPK-GPI ARDI SAPUTRA dan Sekretaris DPW LPK GPI AFITRIANSYAH, keduanya turut menyatakan bahwa ada beberapa catatan yang semestinya menjadi perhatian bapak Kapolda Selaku pimpinan tertinggi wilayah Lampung untuk mengawasi anggotanya dalam hal ini personil Polresta Bandar Lampung, mengingat Kepolisian memiliki “Tupoksi” Melakukan Pengamanan tanpa memihak, kami meminta seharusnya Polri bisa bersikap netral dan menjunjung tinggi Integritas dan Moral selaku aparatur negara.

Lebih lanjut kuasa hukum termohon eksekusi/tergugat Muhammad Ali,SH dan Bambang Astoni NS,SH saat dimintai keterangan juga menjelaskan bahwasanya menyayangkan sikap Kepolisian diwilayah Polda Lampung terlihat tidak Netralitas

Dalam hal ini pula M Akbar Buay Pernong selaku Ahli waris dari Tergugat menyatakan bahwa Untuk kasus tanas seluas 600 meter tersebut terlalu dipenuhi arogansi kewenangan POLRI “Ya seharusnya polisi itu hanya mengawasi jalannya proses eksekusi, tidak boleh terlibat dalam perubuhan pagar hingga bangunan karena itu adalah tugas dari Pengadilan Negri dalam hal ini JURU SITA PN Bandar Lampung, apakah seperti ini sistem penegakan hukum di Kepolisian indonesia saat ini? Sangat mengecewakan, karena tadi sebetulnya kami pihak keluarga tidak melakukan aksi anarki sama sekali, banyak kejanggalan yang akan terus kami ungkapkan ke Publik terkait “ketidak-Netralan” kepolisian polresta bandar lampung hari ini”.

(Red)

LEAVE A REPLY