Lintasmerahputih.com (Mesuji Lampung) – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Kabupaten Mesuji, Lampung, akan segera mengkroscek terkait PT Anugerah Nusantara Gas yang merupakan SPBE di Kampung Buko Poso, Kecamatan Wayserdang, Kabupaten Mesuji diduga tidak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) satu bulan gaji kepada karyawannya.
Selain tidak memberikan THR pada hari raya Idul Fitri 1445 Hijriyah, Bos PT Anugerah Nusantara Gas ini juga diduga tidak memberikan gaji sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Mesuji.
“Akan kita croschek secepatnya terkait informasi tersebut. Secepatnya kita akan turun ke lapangan untuk menindaklanjuti informasi itu,” terang Kepala Dinas (Nakertrans) Kabupaten Mesuji, Najmul Fikri, belum lama ini.
Perusahaan diwajibkan untuk memberikan gaji minimal sesuai dengan UMK tahun 2024 Kabupaten Mesuji yang telah ditetapkan pemerintah sebesar Rp.2.903.310
Adapun pekerja yang sudah bekerja selama lebih dari satu tahun berhak mendapat gaji di atas upah minimum yang ditetapkan sebagaimana diatur dalam Pasal 92 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Mengacu pada Pasal 88E Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum.
“Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88C ayat (1) dan ayat (21) berlaku bagi Pekerja/Buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun pada Perusahaan yang bersangkutan,” bunyi Pasal 88E ayat (1).
Diberitakan sebelumnya, PT Anugerah Nusantara Gas yang merupakan SPBE di Kampung Buko Poso, Kecamatan Wayserdang, Kabupaten Mesuji diduga tidak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) satu bulan gaji kepada karyawannya.
Selain tidak memberikan THR pada hari raya Idul Fitri 1445 Hijriyah, Bos PT Anugerah Nusantara Gas ini juga tidak memberikan gaji sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Mesuji.
Karyawan di SPBE hanya menerima gaji Rp. 1.900.000 sampai Rp.2.150.000. Hal ini tentu jauh dari UMK tahun 2024 yang telah ditetapkan pemerintah sebesar Rp.2.903.310.
Besaran UMK Lampung 2024 diputuskan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/694/V.08/HK/2023. Pemerintah Provinsi Lampung menetapkan besaran UMP Lampung 2024 adalah sebesar Rp2.716.497. Besaran UMP Lampung 2024 ini naik 3,16 persen atau Rp.83.212,41 dari UMP tahun 2023 sebesar Rp 2.633.284,59.
Karyawan PT Anugerah Nusantara Gas, mengatakan, selama perusahaan SPBE ini berdiri tidak pernah memberikan THR kepada karyawannya sebesar satu bulan gaji.
“Tidak pernah diberikan THR satu bulan gaji. Paling kalau mau lebaran (hari Raya idul fitri) diberikan bingkisan dan uang berapa ratus ribu saja,” terang karyawan setempat belum la ini.
Selain itu, ia juga membenarkan jika gaji seluruh karyawan setempat jauh di bawah UMK Kabupaten Mesuji.
“Dari awal gajinya memang kecil kisaran Rp.1.900.000 sampai Rp.2.150.000 saja. Gajinya juga diberikan cash bukan via transfer,” ulasnya.
Selain itu SPBE tempat pengisian gas elpiji untuk kebutuhan masyarakat Kabupaten Mesuji itu diduga juga tidak melakukan uji timbangan Tera secara berkala dan tidak melakukan SOP dalam kinerja.
Manager PT. Anugerah Nusantara Gas, Adi Sugihardjo, belum dapat dikonfirmasi terkait permasalah ini. Saat dihubungi via Aplikasi WhatsApp tidak menjawab.
Direktur PT. Anugerah Nusantara Gas, Sahril Anwar, saat dikonfirmasi, dirinya mengaku namanya hanya dicatut dalam struktur perusahaan.
Menurutnya, perusahaan SPBE PT. Anugerah Nusantara Gas adalah milik Yusuf Yahmin, yang mempunyai beberapa usaha SPBU dan SPBE.
(Kif)