Lintsmerahputih.com (Empat Lawang Sumsel) – Seorang ayah yang bernama Firdaus (18) tega menganiaya anak kandungnya yang berusia Satu bulan setengah hinga meningal dunia, kejadian sadis ini di Desa Batu Ampar, Kecamtan Lintang Kanan, Kabupaten Empat Lawang, Propensi Sumatra Selatan, Jumat 17/5/2024.
Kapolsek Lintang Kanan, Iptu. Silalahi, membenarkan adanya kejadian tersebut, kejadian sadis ini terjadi Pada hari Kamis taggal 16 mei 2024 sekira pukul 12.30 wib.
Pelaku pembunuhan terhadap anak kandung sendiri ini bernama Firdaus (18) warga desa batu ampar sedangkan ibu korban bernama Septi (17) warga desa lesung batu, mereka berdua adalah Suami Istri.
Awalnya, kedua orang tua bayi menitipkan bayi nya kepada nenek nya di desa lesung batu kecamatan lintang kanan, lalu pada hari kamis bapak dari anak tersebut meminta anak nya di kembalikan ke rumah nya di Desa batu ampar, sesampai di desa batu ampar lalu di gendong oleh ayah nya dan di antar ke dalam kamar, tidak lama kemudian anak tersebut menagis dan orang tua dari anak tersebut geram, ibu korban meminta untuk mengendong anak nya namun tidak di kasi oleh suami nya.
lalu ibu korban marah lalu ayah korban langsung menampar ibu korban (Istrinya)
Setelah itu istri nya pergi ke sunggai meminta bantuan ke pada masyarakat untuk di antar ke desa muara danau.
Lalu di antar oleh Saudri Fika ke desa muara danau sesampai di desa muara danau ibu korban meminta di ambilkan anak nya di desa batu ampar, sesampai di desa batu ampar, anak tersebut sudah lebam semua lalu langsung di larikan ke puskes kecamatan muara pinang, karna puskes muara pinang langsung dirujuk ke Rumah sakit tebing tinggi tapi di perjalanan anak tersebut sudah meningal dunia.
Kemudian mayat di bawa ke rumah ibu korban di desa lesung batu kecamatan lintang kanan lalu di makamkan pada pukul 18.30.wib.
Tindakan Kepolisian mendatangi dan mengamankan TKP, mencari keterang saksi, menyita barang bukti dan meminta Visum mayat ke Puskesmas kecamatan muara pinang
Dan pelaku sudah di amankan di Polres Empat Lawang, pelaku di tetapkan sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Penganiayaan berat di kenakan pasal 351 Ayat 3 KUHPidana dengan tuntutan 15 tahun penjara,
(Red)