Manager PLN Turun Tangan Kroscek Pemasangan KWH Listrik Di Register 45

0
83

Lintasmerahputih.com (Tulang Bawang Lampung) – Manager PLN ULP Menggala, Tulang Bawang, Provinsi Lampung angkat bicara terkait pemasangan KWH Listrik di tanah Register 45 kabupaten Mesuji, yang diindikasi berpotensi rugikan negara.

Menurut Manager PLN diwilayah itu, pihaknya segera lakukan kroschek lokasi guna memastikan mengenai pemasangan KWH di daerah tersebut.

“Terimakasih informasinya pak, akan segera kami cek,” Ungkap Ipan (Manager PLN ULP Menggala) pada wartawan melalui pesan whatsapp (Jum’at 24/05/2024).

Anehnya kendati Manager PLN mengatakan secepatnya melakukan pengecekan, namun Eko (Humas PLN ULP Menggala) mengaku jika sejauh ini pihaknya tidak menemukan pendaftaran pemasangan KWH baru dengan alamat di register tersebut, meski diwilayah pemukiman dimaksud bertebaran jaringan instalasi dan travo listrik PLN.

“Mungkin jika memang ada mereka menggunakan alamat lain. Mengenai prosedur pendaftaran melalui beberapa tahapan mulai dari pendaftaran hingga verifikasi berkas, dan konsumen selaku pemohon juga di datangkan kemarin untuk dilakukan pengecekan kembali, jika untuk wilayah Mesuji verifikasi melalui kantor cabang yaitu KAJA, setelah ada laporan dari KAJA pihak kantor cabang ULP Menggala menindak lanjuti permohonan berkas tersebut,” Bebernya Eko pada jurnalist.

Diberitakan sebelumnya, masyarakat Desa Labuhan Batin Way Serdang kabupaten Mesuji yang bertempat tinggal di dusun Labuhan Indah Register 45, mengaku lakukan pemasangan KWH Listrik senilai jutaan rupiah ditanah Register wilayah setempat, Selasa (21/05/2024).

Menurut masyarakat yang belum bisa diungkapkan namanya ini, mengatakan bila dirinya telah melakukan pemasangan KWH instalasi listrik pada tanah register 45, membayar 2,6 juta rupiah dengan Markus CS. Kendati dirinya tahu jika tanah register 45 merupakan tanah pemerintah, namun pemasangan instalasi tersebut tetap dilakukannya melalui oknum.

“Kami pasang KWH ini di tahun 2021, bayaran pemasangan sebesar 2,6 juta rupiah, dan membayarnya dengan pak Markus CS atau mereka yang mengaku sebagai pegawai PLN,” Ungkapnya masyarakat yang belum bisa disebutkan namanya ini, kepada awak media.

Lalu masyarakat itu pun menjelaskan, selain pemasangan pada tahun 2021, pemasangan instalasi KWH listrik PLN baru ditahun 2024 juga masih terus berlangsung ditanah Register 45. Bahkan dikatakannya, dari 500 Kepala Keluarga (KK) yang berada ditempat tersebut, hampir keseluruhan rumahnya sudah terpasang KWH.

“Yang pasang baru banyak, dan harga pemasangannya sama, 2,6 juta rupiah. Sementara kalau untuk pemasangannya dari pak RT dahulu, lalu selanjutnya melalui ibu Ning (Oknum mengaku pegawai PLN), ini juga termasuk pemasangan sebelum lebaran Idul Fitri kemarin. Seterusnya kalau jumlah Kepala Keluarga (KK) di Labuhan Indah, ada sekitar 500 KK lebih, dan dari 500 KK tersebut sudah hampir terpasang semua,” Terangnya.

Kemudian berbeda dengan masyarakat Labuhan Indah, masyarakat Desa Moro Dewe yang masih dirahasiakan namanya, juga mengakui jika pemasangan KWH instalasi listrik PLN ditempatnya telah berjalan dari beberapa tahun sebelumnya. Pemasangan instalasi listrik yang diyakini pada tanah register 45 dimaksud, biaya pemasangan yang dikeluarkan diakui hingga 5 jutaan rupiah.

“Sekitar 5 jutaan per KWH kalau di Moro Dewe, dan pemasangan itu ada sekitar 2 tahunan ini”. Singkatnya narasumber tersebut pada wartawan.

Terpisah, Kisworo (Tim Markus CS) dalam pemasangan KWH instalasi listrik dikawasan Register 45 tepatnya pada Dusun Labuhan Indah (Desa Labuhan Batin, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji), membenarkan mengenai adanya pemasangan instalasi dimaksud. Menurut Kisworo setelah almarhumnya Markus CS, pemasangan di lanjutkan kembali oleh Ning yang di ketahuu berdomisili di Simpang Pematang Mesuji.

“Kalau kami disini (Labuhan Indah), KTP nya masih menginduk di Desa Labuhan Batin Way Serdang, pak Makri kepala desanya. Kami disini untuk pembayaran bulanan memakai pulsa atau token, dan kalau pengurusnya (Pak Markus) sudah meninggal. Selanjutnya sejak meninggalnya pak Markus sekitar 1,5 tahun lalu, yang meneruskan kegiatan PLN itu adalah ibu Ning orang Simpang Pematang katanya, dan ibu Ning itu semuanya,” Ujar Kisworo pada jurnalist.

Lebih jauh Kisworo mengatakan, pemasangan KWH instalasi listrik di Register 45 yang dilakukan Markus CS, diantaranya berada pada RK 3. Lalu sambung Dia, pemasangan selanjutnya dilakukan oleh masing – masing individu.

“Dahulu dengan pak Markus di komplek RK 3, habis itu pemasangannya sendiri – sendiri. Dan sekarang sudah pada pasang semua KWH nya, paling tinggal beberapa rumah lagi yang belum dipasang, terakhir setelah pak Markus meninggal ada 6 yang terpasang, tetapi itu sama ibu Ning sekitar kurang lebih setahun lalu (Tahun 2023). Dan kalau pengajuannya lewat ibu Ning, katanya ibu Ning itu Biro, untuk pengajuan tersebut memakai KTP, karena KTP nya masuk Labuhan Batin (Dusun Labuhan Indah) yang katanya masuk kawasan register, belum bersertifikat,” Jelasnya.

Lebih lanjut Kisworo pun menegaskan, pemasangan KWH instalasi listrik ditanah Register 45 kabupaten Mesuji, dikenakan biaya senilai 2,4 juta rupiah. Kata Dia selain adanya pemasangan KWH listrik, Travo sebagai penguat daya juga telah terpasang dizamannya Khamami masih menjabat sebagai Bupati Mesuji.

“Setahu saya disini ada 3 RK (Rukun Keluarga), kalau keseluruhan disini kita ada sekitar 500 KK (Kepala Keluarga), dan sudah teraliri listrik semua. Sementara untuk pemasangan pada waktu itu, biaya pemasangannya 2,4 juta rupiah. Dan untuk pemasangan KWH ini, tenaga kerjanya bawaan dari ibu Ning semua, karena katanya ibu Ning itu Biro. Kemudian untuk pemasangan Travo listrik yang ada dibagian depan, pemasangannya diwaktu zaman pak Khamami masih bupati,” Tegasnya Kisworo pada wartawan.

Mirisnya kendati demikian, Perusahan Listrik Negara/ PLN (Persero) Unit Layanan Pelanggan Menggala Cabang Unit 2 Tulang Bawang, diindikasi terkesan melakukan pembiaran terhadap pemasangan instalasi listrik yang ditengarai berada ditanah register 45 tersebut. Bahkan petugas Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) yang memiliki tugas meliputi perencanaan, pemeriksaan, tindakan dan penyelesaian yang dilakukan oleh PLN terhadap instalasi pemakaian tenaga listrik dari PLN, juga diyakini abai dalam hal itu.

Kuat dugaan akibat adanya pembiaran dan pengabaian yang dilakukan oleh PT. PLN (Persero) Unit Layanan Pelanggan Menggala Cabang Unit 2 Tulang Bawang, negara mengalami kerugian dengan nilai fantastis. Pasalnya selain pemasangan instalasi listrik PLN berada pada tanah register, disinyalir terdapat pencurian arus listrik diwilayah tersebut.

(Red)

LEAVE A REPLY