LPK-GPI Sikapi Atas Padamnya Listrik di Wilayah Provinsi Lampung: Bukti Lemahnya SDM Pengelola PLN UID Lampung

0
1670

Lintasmerahputih.com (Tulang Bawang Lampung) – Berbagai bentuk ekspresi kekecewaan konsumen terhadap pelayanan PLN di wilayah Lampung akibat pemadaman terjadi trabel konslet transmisi SUTT Lubuklinggau lahat 275 KV Yang berlangsung selama +/- 6 jam menunjukkan lemahnya kesiapan SDM dan inspratuktur PLN UID Lampung untuk mengatasi gangguan khususnya kualitas mutu pelayanan kelistrikan di wilayah provinsi Lampung. Bentuk dugaan kelalaian ini berdampak langsung kepada pelanggan konsumen merugi.

Pada UU Hak Konsumen Mendapatkan Aliran Listrik yang Terus Menerus, Merata dan Bermutu Serta terjamin.

Sebelum lebih jauh, prinsip yang harus dipahami bersama adalah, listrik merupakan kebutuhan dasar, saya yakin semua pembaca setuju bukan? Siapa yang saat ini yang bisa hidup tanpa listrik? Saya yakin bisa dihitung jari. Saking mendasarnya kebutuhan listrik ini, bahkan ketika listrik padam kita secara otomatis mencari orang untuk berkumpul dan ngobrol, terhenti tidak bisa melakukan apa-apa, mengutuk penyedia listrik, membahas kerugian yang kita alami dan sedikit banyak mencoba maklum untuk menyabarkan hati. Sebetulnya, ada hak kita sebagai konsumen yang dilanggar di sana, mari kita bahas lebih lanjut.

UU Ketenagalistrikan Memandatkan Penyedia Listrik Wajib Memberikan Aliran Listrik yang Terus Menerus dengan Kualitas Baik

Sesuai Undang-undang Nomor 30 Tahun 2019 tentang Ketenagalistrikan, Presiden memandatkan bahwa tenaga listrik merupakan bagian penting dari pembangunan nasional, penyediaannya dikuasai negara sehingga negara wajib menyelenggarakan perkembangan pembangunan dengan menyediakan listrik dalam jumlah cukup, merata dan bermutu.

Dalam Pasal 6 Ayat (1) berbunyi “Sumber energi primer yang terdapat di dalam negeri dan/atau berasal dari luar negeri harus dimanfaatkan secara optimal sesuai kebijakan energi nasional untuk menjamin penyediaan tenaga listrik yang berkelanjutan.” Kita garis bawahi penyediaan listrik yang berkelanjutan, negara wajib memberikan suplai listrik yang terus menerus.

Lebih lanjut pada Pasal 28 huruf b berbunyi “Pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik wajib memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada konsumen dan masyarakat.”

Kemudian selanjutnya di Pasal 29 Ayat (1) huruf a sampai c, konsumen berhak untuk mendapat pelayanan yang baik, mendapat tenaga listrik secara terus menerus dengan mutu dan keandalan yang baik, memperoleh tenaga listrik yang menjadi haknya dengan harga wajar.

Jelas bahwa masyarakat tidak bisa harus terus maklum dengan pelayanan yang diberikan. Pada dasarnya masyarakat membutuhkan solusi konkret, kalau memang tidak bisa, PLN wajib memiliki rencana mitigasi atau cadangan sehingga aliran listrik dapat terus berjalan,

karena banyak sekali kerugian pelanggan dengan padamnya aliran listrik terutama masyarakat yang memiliki usaha kecil yang bergantung terhadap listrik seperti hidroponik, usaha kue, ternak ikan, hingga perkantoran yang harus terhenti fungsi sementara lantaran padam yang terlalu lama.

(Red)

LEAVE A REPLY